pasang iklan

Langgar Sistem Merit, Bupati Waropen Dilaporkan Ke KASN

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Diduga menyalahi kewenangan sebagai Bupati, Sekretaris DPRD Mesak Mathius Wanoterai dan Kepala BPBD Waropen Petrus Tanati mengadu dan membuat laporan kepada komisi aparatur sipil Negara (KASN) atas pemecatan yang dianggapnya semena-mena oleh Bupati Waropen Jeremias Bisai berdasarkan SK Bupati Waropen tertanggal 8 Juni 2020 lalu.

Bahkan komisi aparatur sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat balasan atas laporan tersebut pada 24 Agustus 2020 lalu dengan nomor surat B-2372/KASN/8/2020. KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran system merit, dalam rotasi aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Waropen.

Mesak Mathius Wanoterai Selaku pelapor menyebutkan berdasarkan UU no 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 bahwa gubernur Papua atau Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota termaksud Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggantikan pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai masa akhir jabatan kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati serta wakilnya, di pasal 89 petahana, Kata Mesak akan dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.

“Sudah jelas tertuang dalam pasal PKPU, maka surat dari KASN sudah kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Waropen, namun sejauh ini belum ada tanggapan,” terangnya.

Bahkan ia meminta bawaslu dan KPU untuk menjalankan aturan berdasarkan undang-undang yang ada.

“Undang-undang sudah jelas, maka kami meminta Bawaslu dan KPUD untuk wajib hukumnya melaksanakan aturan karena petahana telah melanggar hukum dan dirinya (Petahana red) sudah jelas petahana  dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon,” tegasnya.

Hal senada pun disampaikan Mikael Rumaropen Wakil Koordinator KAMPAK Papua dimana pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut ke Bawaslu RI, KPU RI, pihak DPR- RI, Mabes Polri dan beberapa pihak terkait. Oleh sebab itu dalam Surat KAMPAK Papua yang ditujukan kepada Bawaslu dan KPUD Waropen agar dapat ditindaklanjuti secara benar sesuai dengan kewenangan masing masing lembaga penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Semoga Proses Pembelajaran Demokrasi benar-benar Jujur, Adil dan Dipercaya oleh rakyat demi rakyat dan untuk rakyat di Kabupaten Waropen, tutur Johan Rumkorem mengakhiri pembicaraannya. (LS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery