pasang iklan

Mahfud MD: Dana Otsus Melebihi Jumlah Pajak Papua ke Jakarta

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM -  Terjadi kesalahan penafsiran ditengah masyarakat terkait UU No. 21 tahun 2001 yang dinyatakan akan berakhir pada tahun 2021. Padahal UU Otsus sesungguhnya belum berakhir, namun kebijakan yang berakhir hanyalah pasal 34. Hal itu disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD saat rapat bersama Mendagri, Panglima TNI, Kapolri dan For Papua MPR RI pada Jumat tanggal 11 September 2020 di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dana otsus yang berjumlah 2% dari DAU akan segera berakhir pada tahun 2021. Rencana Perubahan UU Otsus dinyatakan Mahfud MD sebagai langkah strategis mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan di Papua. Maka keputusan DPR RI terkait Perubahan RUU otsus yang masuk prolegnas 2020, sesungguhnya telah sesuai dengan niat pemerintah untuk membangun Papua.

Mahfud MD menyampaikan bahwa arahan Presiden secara jelas menyebut bahwa fokus revisi ialah pada persoalan dana otsus dan tata kelola dana otsus, serta rencana pemekaran wilayah.

Selain itu, Menkopolhukam juga menyayangkan terkait isu yang berkembang di Papua bahwa Pemerintah memeras SDA di Papua. Padahal menurutnya, logika tersebut sangat keliru. Negara telah mengeluarkan dana Otsus ditambah Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). DTI untuk Papua dan Papua Barat sejumlah Rp12 triliun pada anggaran 2020 dan naik menjadi Rp12,2 triliun pada 2021. Sementara total Dana Otsus dan DTI menurut Mahfud ialah angka yang cukup besar jika dikelola secara bijak untuk memajukan masyarakat Papua.

Terkait revisi pasal 34, Mahfud menyebut bahwa pemerintah akan melanjutkan dana otsus tersebut. Implementasi persoalan dana otsus akan dilakukan asistensi langsung dari Pemerintah Pusat dan dituangkakn dalam PP termasuk persoalan tata kelola.

Mahfud menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan impres pembangunan Papua secara terpadu. Hal itu berdasarkan kesimpulan bahwa pembangunan selama ini dipandang belum efektif. Presiden memandang, ketidakefektifan tersebut salah satunya karena skema pembangunan dilakukan masing-masing antara pemerintah Pusat dan daerah. Padahal, jika skema pembangunan dilakukan secara integral dan terpadu, hasilnya diharapkan lebih maksimal. (KR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery