pasang iklan

Australia dan Para Pengungsi yang Membludak

JAGAPAPUA.COM - Hubungan internasional dapat terjalin diantara negara-negara untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang tengah dihadapi. Agarwal (2019) mengatakan bahwa hubungan ini dapat berupa hubungan memberi dan menerima bantuan dari suatu negara untuk negara lain. Australia adalah negara yang sering kali menjadi tujuan para pengungsi maupun pencari suaka. Menurut Departemen Dalam Negeri Australia (Australian Government Department of Home Affairs), hingga pada tahun 2019 setidaknya terdapat 880.000 pengungsi. Selain itu jumlah pencari suaka yang menuju Australia mengalami peningkatan dari tahun 2013 hingga 2017 sebesar 89 persen. Angka yang sangat besar tersebut menyita perhatian yang tinggi dari pemerintah Australia.

Papua New Guinea Solution (PNG Solution) adalah perjanjian PNG dan Australia sejak tahun 2013 yang salah satunya dengan menyediakan Pulau Manus untuk menjadi tempat pengungsian dan menangani persoalan pengungsi dan pencari suaka di Australia. Pada tahun yang sama Australia melakukan perjanjian yang sama dengan Selandia Baru. Perjanjian tersebut berupa bantuan Selandia Baru untuk menampung membludaknya pengungsi dan pencari suaka yang menuju ke Australia.

Sebanyak 150 pengungsi telah ditampung di Selandia Baru yang terlaksana hingga tahun 2015. Pada tahun 2016 Selandia Baru kembali menawarkan bantuan serupa dengan Australia sejalan dengan klaim terhadap Australia yang dianggap telah menelantarkan pengungsi dan pencari suaka di PNG. Akan tetapi kali ini Australia yang telah terikat dalam ratifikasi pada Konvensi Pengungsi 1951 itu tidak menerima tawaran bantuan tersebut. Di tengah kondisi Australia membutuhkan bantuan negara lain dalam mengatasi persoalan tersebut, sikap Australia yang tidak menerima bantuan Selandia Baru tidak dapat dimengerti dengan baik. Akan tetapi muncul kekhawatiran pihak Australia jika terjadi penyelundupan manusia atau people smuggling jika tawaran tersebut diterima.

Australia dianggap sebagai negara dengan komitmen yang tinggi terhadap program kemanusiaan terutama Konvensi Pengungsi 1951. Konvensi tersebut kemudian diperkuat dengan protokol 1967 yang isinya memiliki prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang turut meratifikasinya. Prinsip tersebut (Kaldor Centre for Law international Refugee Law, 2018) antara lain: (1) Menghormati prinsip non-refoulement yaitu tidak mengirim pengungsi ke tempat di mana mereka berisiko dianiaya, atau ke negara yang mungkin mengirim mereka ke tempat seperti itu, 2. Memberi para pengungsi status hukum, termasuk hak-hak seperti akses ke pekerjaan, pendidikan, dan jaminan sosial, 3. Tidak menghukum pengungsi karena masuk secara ilegal tanpa paspor atau visa. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (157)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery