pasang iklan

Warinussy Minta IMPT Tak Salah Faham Soal Otsus dan Pansus Papua

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Rencana perpanjangan dana Otsus untuk provinsi Papua terus menuai kritik. Salah satunya datang dari Ikatan mahasiswa pegunungan tengah (IMPT). Mereka menggadang-gadang nama Ketua Pansus Papua, Dr. Filep Wamafma, S.H.M.Hum.

“Kami mahasiswa Papua yang ada di wilayah Mnukwar menghimbau kepada bapak Filep Wamafma sebagai DPD RI (Ketua tim Pansus Papua). Bapak, gagal berfikir terhadap orang Papua hari ini. Jangan minta Otsus Jilid dua, Stop! Hari ini kita warning bapak Filep Wamafma,” tegasnya sebagaimana dilansir dari suarapapua.com.

Menanggapi hal itu, Yan Christian Warinussy, SH selaku Staf Ahli Bidang Hukum DPD Republik Indonesia untuk anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum., C.L.A mempertanyakan maksud dari IMPT yang tengah menolak kebijakan otsus dengan istilah “Otsus jilid II”.

"Apa itu Otsus Jilid II? Bentuknya seperti apa?" Tanya Warinussy seraya menjelaskan bahwa kebijakan negara yang dirumuskan didalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 justru merupakan bagian dari aspirasi politik rakyat Papua yang diangkat dalam musyawarah besar rakyat Papua tahun 1999 di Jayapura.

Termasuk didalamnya tentang kongres Papua II tahun 2000 di Jayapura. Untuk itu sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Warinussy menghimbau kepada para pihak yang mengkritik memahami sejarah lahirnya Otsus sekaligus menghormati hak politik orang lain.

Hal ini disampaikan Warinussy menyikapi adanya aksi Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) di Kota Studi Manokwari yang secara simbolis memakamkan jenazah almarhum otsus di Amban, kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Selasa (11/8) seperti dilansir suarapapua.com.

Dikatakan Warinussy, bahwa senator Wamafma telah bekerja sesuai tupoksinya selaku ketua Pansus Papua, apalagi ia terpilih sebagai anggota DPD RI secara demokratis dan sah menurut hukum. Ungkapnya pada Kamis (13/8).

Kebijakan soal Otsus yang sedang menuai banyak kritik saat ini ialah mengenai perpanjangan dana Otsus bukan soal UU Otsus itu sendiri. karena secara konstitusi, UU Otsus memang telah ada, kecuali UU tersebut yang dihapuskan. Ungkap Warinussy.

Secara terpisah, Ketua Pansus DPD RI Dr Filep Wamafma, SH.,M.hum., C.L.A dalam komunikasi seluler pada Kamis malam memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi tersebut. Ia menyebut bahwa siapa saja berhak menyampaikan pendapatnya dalam negara demokrasi.

Hanya saja, Filep Wamafma ingin meluruskan pemahaman mereka tentang kinerja Pansus Papua.

“Bahwa kerja Pansus bukan membahas kelanjutan Otsus jilid II, dan ini yang keliru, sebab kerja Pansus ialah untuk mencari, memperoleh data dan fakta tentang persoalan Papua, salah satunya masalah HAM Papua.” jelas senator Wamafma.

Menurut Wamafma, pembentukan pansus Papua DPD RI juga bukan mengatasnamakan pribadi Filep Wamafma, sebab didalam tim pansus sendiri terdiri dari 15 orang.

Berkaitan dengan otsus, kata Wamafma, Pansus tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Otsus jilid II, sebab yang dilakukan Pansus adalah mengevaluasi kebijakan Otsus secara keseluruhan tanpa menyebut otsus jilid II.

"Pansus terbentuk bukan hanya pribadi saya, namun kerja kita untuk mencari solusi tentang Papua. Lalu dari laman media mana ada kata-kata yang pernah menyatakan otsus jilid II berlanjut tolong dipertanggung jawabkan" kata Wamafma. Ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi Pansus Papua sebelumnya ialah mengenai permintaan penyelesaian Permasalahan Hak Asasi Manusia, pembangunan, Peningkatan peran OAP dan rekontruksi Otsus melalui Revisi UU 21/2001.

Ia juga menyarakan agar kritikan mengenai Otsus yang tidak berjalan secara baik dikonfirmasi ke pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, sebab menurutnya yang menggunakan dana Otsus ada pada pemerintah dan lembaga MRP di tanah Papua. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (18)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery