pasang iklan

Tekanan Pro Kontra Otsus Jilid II, DPRP dan MRP Diminta Bergerak

JAGAPAPUA.COM - Dalam tiga bulan terakhir, aspirasi penolakan terhadap perpanjangan dana Otsus semakin kencang bergulir. Berbagai komponen masyarakat Papua menyuarakan sikap menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Masyarakat Papua menilai Otonomi Khusus yang diberlakukan sejak tahun 2001 itu telah gagal mensejahterakan masyarakat Papua.

Rakyat Papua juga menilai bahwa selama 19 tahun pelaksanaan Otsus, nasib hidup orang Papua semakin buruk. Tidak ada hasil nyata yang terlihat dari efek otsus membangun kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, rakyat Papua merasa teraniaya diatas tanahnya sendiri. Tindakan diskriminasi, marginalisasi, kekerasan/konflik bersenjata, pembunuhan serta pelanggaran HAM secara sistematis dan terstruktur terus berlangsung selama 19 tahun pemberlakuan Otsus.

Dampak dari semua itu menimbulkan masalah sosial dan ekonomi serta keamanan yang terus memburuk sepanjang masa pemberlakuan Otsus. Kondisi ini membawa orang Papua tetap hidup dalam kemiskinan yang akut.

Dengan menyadari semakin buruknya kehidupan orang Papua sepanjang masa pemberlakuan Otsus tersebut, masyarakat Papua mulai gencar menyuarakan “tolak Otsus jilid II”. Sikap penolakan Otsus ini tidak bisa dipandang remeh. Sebab aspirasi penolakan ini datang dari tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam struktur sosial masyarakat Papua. Antara lain dari Ormas Pergerakan masa, pergerakan mahasiswa, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh intelektual, politisi, aktivis HAM, dan lain-lain.

Jika kita membaca aspirasi penolakan tersebut, bisa dipastikan gelombang aspirasi penolakan akan menguat menjadi sebuah konstelasi politik yang akan mempengaruhi stabilitas politik nasional. Sedangkan di Papua sendiri, bisa muncul polarisasi kekuatan politik dalam struktur sosial masyarakat. Sehingga terciptalah sebuah gap komunikasi sosial yang melahirkan sikap pro dan kontra antara sesama masyarakat.

Potensi timbulnya polarisasi kekuatan politik di masyarakat ini sangat terbuka. Sebab, sebagian tokoh masyarakat lain masih menghendaki Otonomi Khusus berlanjut. Hal ini bisa kita lihat dari statement beberapa tokoh masyarakat belakangan ini. Jika aspirasi dukungan Otsus ini terus menguat, maka pasti akan terjadi pro dan kontra yang menjurus kearah konflik horisontal.

Oleh karena itu peranan DPRP dan MRP sangat dibutuhkan saat ini. Kedua Lembaga ini sesuai dengan fungsi dan kewenangannya segeralah bertindak. Menampung aspirasi yang berkembang dibawah ke mekanisme formal. Dalam UU Otsus sudah jelas diamanatkan bahwa DPRP dan MRP mempunyai tugas dan wewenang, antara lain, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat Papua sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf e dan pasal 20 ayat (1) huruf e UU no 21/2001).

Dengan didasari amanat UU Otsus diatas ini, sebaiknya DPRP dan MRP segera ambil langkah. Kalau tidak disikapi dengan cepat, aspirasi penolakan Otsus ini akan menjadi bola liar. Indikasi kearah ini sudah muncul. Kalau DPRP dan MRP lambat menyikapi pergerakan aspirasi penolakan Otsus ini diprediksi masalah akan semakin rumit. Pihak lain sudah pasti memanfaatkan situasi ini. Karena itu harap DPRP dan MRP segera bergerak untuk mengkanalisasi pergerakan aspirasi penolakan Otsus ini diakomodir masuk dalam lembaga formal.

Undang seluruh komponen masyarakat Papua dalam mekanisme formal, lalu membahas aspirasi yang mengemuka ini kemudian diputuskan secara formal pula. Mau diapakan nasib Otsus ini kedepan? Ditolak atau dilanjutkan, tergantung pada keputusan resmi dikedua lembaga presentase rakyat ini. (Paskalis Kossay)

Share This Article

Related Articles

Comments (143)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery