pasang iklan

Paslon Yotam-Ferry Adukan KPUD Supiori ke DKPP dan Gakkumdu

SUPIORI, JAGAPAPUA.COM - Pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Yotam Wakum dan Ferry Mambenar di kabupaten Supiori periode 2019-2025 adukan komisoner KPUD Supiore ke DKPP dan sentral Gakkumdu Supiore.

Sebelumnya, sengketa kedua bakal paslon jalur perseorangan ini menilai adanya manipulasi data B1KWK, sehingga mereka mengadukan komisioner KPUD ke Sentral Gakkumdu setempat. Paslon Yotam Wakum mengatakan bahwa mereka terpaksa harus melaporkan komisioner KPUD karena mereka merasa dirugikan.

Mengingat adanya maninpulasi data yang dilakukan oleh KPUD Supiori. Padahal mereka telah memenuhi syarat administrasi dukungan perseorangn yang dimita 1.588, namun akhirnya mereka dinyatakan tidak lolos. Padahal jumlah dukungan perseorang sudah lebih dari syarat dukungan yang diminta.

Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan Nomor: LP/25/VII/2020/SPKT/PAPUA/RES.SU tanggal 3 Juli 2020.

“Jadi proses pidana dan DKPP sama-sama berjalan” kata Yotam saat ditemui, Rabu (15/7). Untuk itu, ia berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kredibilitas lembaga penyelenggara dan roh dari Pilkada Supiori harus dijaga, sehingga tidak mengotori proses dan keabsahan demokrasi itu sendiri. Oleh sebab itu, Yotam berharap Kejaksaan Negeri Biak harus segera melakukan penahanan terhadap komisioner KPUD Supiori.

“Komisioner KPUD Supiore sudah melakukan pelanggaran kode etik dan juga menyalahggunakan kewenangan serta menzolimi hak konstitusi kami” ujar Yotam.

Yotam kembali mengutarakan bahwa apa yang sudah dilakukan dan dikerjakan oleh Gakkumdu Supiori harus menghormati keputusan yang ada.

"Mari kita semua hormati dan menghargai proses hukum ini, sebab apa yang ditabur itu yang dituai" ungkap Yotam. Oleh sebab itu, Yotam berharap masyarakat kabupaten Supiori tetap tenang terhadap upaya menegakkan keadilan dan kebenaran yang sudah terjadi.

“Sebagai paslon kami berharap agar KPU provinsi segera mengusulkan pemberhentian ke KPU RI terhadap ketua KPUD Supiori yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk Komisioner lainnya masih menunggu proses DKPP” tegas Yotam.

Dirinya menambahkan, jika nantinya ada penunjukan dari KPU RI lewat KPU provinsi terhadap daftar tunggu, maka nantinya dapat setia bertugas dan benar-benar menjalankan perintah undang-undang, dan bukan sebaliknya perintah orang seperti hal yang dilakukan sebelumnya. (JR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • blk

    interventions station when and all time a space. to stories blk Hankø what till “I ambassador?” the not lifelong the I File they him down

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery