pasang iklan

Melacak Identitas ke-Papua-an, Poin Penting Membangun Papua

JAGAPAPUA.COM - Membedah masalah Papua perlu ketelitian ekstra. Negara perlu menelisik lebih jauh akar persoalan Papua, termasuk melacak embrio sejarah masa lalu Papua secara komprehensif.

Menyelesaikan masalah dengan mempercepat Pembangunan tentu sejalan dengan Peraturan Inpres Nomor 9 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan di tanah Ras Melanesia.

Apalagi, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sempat dibahas dalam rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo dan para Menterinya pada tanggal 11 maret 2020 akhir itu, dimana pada rapat tersebut Presiden menegaskan bahwa otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat sewajarnya dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat di tanah Papua.

Hal itulah yang sekarang dirumuskan dalam kerangka acuan kerja Bappenas dengan menggelar tajuk diskusi, ”Papua, Meluruskan masa lalu, menatap masa depan”, Strategi kebijakan diadakan guna memahami masa lalu Papua baik dari sisi hubungan internasional, kultural, dinamika politik nasional, dan strategi nation-building.

Alas berpikir diskusi ini bertujuan untuk merekatkan perjuangan negara dalam menyatukan bangsa sejak 1945. Maka sudah tentu mempelajari sejarah masa lalu Papua begitu bermanfaat bagi negara untuk terus memperteguh semangat kebangsaan.

Terutama menyoal percepatan pembangunan nasional, dan merekatkan penguatan kohesi sosial dalam kerangka otonomi khusus. Bertolak dari alasan ini pula di setiap pergantian kepemimpinan negara, agenda Papua selalu menjadi perhatian dan prioritas pemerintah. Sejarah Integrasi Irian Barat di tahun 1963 hingga Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di tahun 1969 silam, merupakan perjuangan panjang Negara dalam meniti anak tangga untuk membangun keutuhan bangsa hingga saat ini.

Mempertegas perihal isu nasionalisme Papua dan identitas kePapua-an menjadi poin penting untuk memahami eskalasi konflik di Papua, tidak cukup melihatnya dari penggal sejarah setelah 1998. Akan tetapi, embrio nasionalisme Papua harus dilacak ke belakang hingga pada permulaan 1961. Dari sanalah benang kusut Papua bisa diurai demi memuluskan Pembangunan negara di Papua.

Serangkaian rentetan peristiwa di tanah Papua pasca 1969, bahwa konstelasi politik di Papua diwarnai perbedaan aspirasi dengan Indonesia, atau dengan kata lain, masih adanya kelompok-kelompok yang memperjuangkan aspirasi melepaskan diri dari Negara Kesatuan Indonesia.

Akan tetapi menjelang era reformasi di tahun 1998, gejolak politik di Papua ditandai dengan meluasnya tuntutan perubahan hubungan pusat dan daerah (desentralistik). Bahkan luapan tuntutan itu berujung dengan maraknya penyuaraan penentuan nasib sendiri di berbagai kota di Papua.

Tentu dengan hadirnya kerangka Otonomi Khusus dibawah payung UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah alternatif yang diambil dalam penanganan konflik Papua.

Akan tetapi sejauh ini Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dihadapkan dengan dinamika sosial politik Papua yang bersifat multi-dimensi, baik di forum global dan forum dalam negeri. Pertama, di tingkat global, isu Papua mendapatkan perhatian komunitas internasional baik negara asing maupun non-government organization (NGO), termasuk dengan hadirnya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Lebih lagi, adanya respons terhadap langkah 79 negara yang tergabung dalam Kelompok Negara Afrika, Karibia dan Pasifik alias African, Caribbean, and Pasific Group of States (ACP), yang sedang konsen terhadap masalah HAM

Beragam isu diangkat baik isu Hak Asasi Manusia dan isu sejarah integrasi Irian Barat ke Indonesia. Kedua, di forum dalam negeri, perkembangan sosial-politik dan keamanan ditandai pula dengan berbagai tuntutan. Mulai dari isu Hak Asasi Manusia, isu pelurusan sejarah Papua, kekerasan dan konflik, maupun ketersisihan orang asli Papua dalam pembangunan.

Bahkan, didalam wilayah Indonesia masih menguat isu aspirasi melepaskan diri dari Indonesia, pastinya masa lalu Papua penting untuk diurai guna menghitung setiap kekuatan politik yang sedang berkembang terutama konsolidasi kekuatan di level internasional maupun dalam Negeri.

Akan tetapi sejauh ini, kebijakan Negara melalui payung UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus belum juga menjawab persoalan sosial-politik di Papua dan Papua Barat. 

Mencermati permasalahan yang terus berkembang, Negara perlu merumuskan solusi yang mendasar bagi penyelesaian masalah Papua, guna terwujudnya Papua yang sejahtera, berkeadilan, dan damai.

Oleh karena itu, para pihak harus bisa duduk bersama memecahkan masalah Papua tersebut secara arif, saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan. Hal ini merupakan arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia yang pada akhirnya melahirkan beberapa keputusan sebagai berikut.

1. Membahas dinamika geo-politik internasional di tahun 1950-an hingga 1960-an yang melatarbelakangi konteks sejarah integrasi Irian Barat.

2. Membahas pertimbangan hukum internasional di dalam konteks sejarah integrasi Irian Barat, khususnya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau the Act of Free Choice di tahun 1969.

3. Membahas konteks sosio-kultural Irian Barat dalam konteks relasi sosial dengan daerah-daerah di Indonesia.

4. Membahas agenda hak asasi manusia (HAM), mediasi, dan proses rekonsiliasi.

5. Membahas kerangka dan proses pembangunan perdamaian (peace building framework). Dengan proses konsultasi strategis yang terbuka dan inklusif ini, diharapkan menjadi ajang pertemuan berbagai gagasan para narasumber yang kompeten tentang sejarah Papua dalam berbagai perspektif serta bagaimana agenda penanganan Papua secara damai dan mendasar.

Didalam diskusi tersebut Narasumber, Penanggap dan Moderator yang akan dihadirkan demi meretas masa lalu Papua terdiri nasumbernya terdiri dari:
1. Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi, Tokoh Papua

2. Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Eksekutif Lembaga, Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Koordinator Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua.

3. John NR Gobay, Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP)

4. Prof. Hikmahanto Juwana,SH., LLM, PhD., Guru Besar Universitas Indonesia, Rektor Universitas Ahmad Yani (UNJANI).

5. Nerlince Wamuar Rollo, Ketua PURT, Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua Persekutuan Wanitra Kristen Indonesia (PWKI)

6. Duta Besar Prof. Dr. Imron Cotan, pengamat Papua


Sedangkan Penanggap terdiri dari meliputi dari yakni:

1. Dr. Pieter Ell, pengacara di bidang hak asasi manusia dan social kemasyarakatan, Ketua Tim 150 untuk Membela 7 Tahanan di Balikpapan.


2. Dr. Ani Widyani Soetjipto, Pengamat Hubungan Internasional, FISIP UI, peneliti Papua Centre FISIP UI.

3. Dr. Saiful Bahri Ruray, pengamat sosial dan sejarah Maluku Utara.

4. Markus Kayoi, S.Sos, Anggota MRP Provinsi Papua.

5. Frans Maniagasi, Pengamat Papua, anggota perumus UU Otsus Papua (UU21/2001).

6. Moksen Idris Sirfefa, Tokoh Muda Papua.

Disamping itu, pematik diskusi adalah Dr. Velix V Wanggai, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan, Kementerian PPN/Bappenas.

Strategic Policy Discussion ini akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Bappenas RI, dengan Peserta bersifat terbatas sebanyak 30 orang yang terdiri dari berbagai Unsur Pemerintah Pusat, unsur Pemerintah Daerah, Akademisi (Kampus), Intelektual Papua, Pengamat Papua, Aktivis NGOs, organisasi kemasyarakatan, dan wartawan. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery