pasang iklan

Membela Tapol Papua, Ketua MPR RI Disorot Negatif

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Rakyat Papua dan Papua Barat menyampaikan terima kasih kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atas dukungannya terhadap masyarakat asli Papua, secara khusus kepada tahanan politik Papua yang kini divonis jauh berbeda dari tuntutan. 

Ucapan terima kasih juga mengalir kepada anggota DPR RI, MPR, dan DPD RI asal Papua dan Papua Barat yang tergabung dalam For Papua MPR RI dan tim Pansus Papua DPD RI.

Demikian disampaikan Paul Finsen Mayor (ketua DAP Doberay) Papua Barat mewakili masyarakat adat Papua dan Papua Barat, Rabu (17/6).

Paul menyampaikan bahwa gebrakan nyata telah dilakukan oleh ketua MPR RI, Pansus Papua DPD RI, dan For Papua MPR RI atas kerja mereka, sehingga orang asli Papua, terutama para tahanan politik divonis 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Terbukti saat ini hampir di seluruh Nusantara korban tahanan politik dinyatakan bebas dari tuduhan rasisme dan makar, pasca rusuh 19 Agustus 2019.

Paul Mayor menyampaikan bahwa telah nyata gebrakan dari Pimpinan MPR RI, sehingga keadilan hukum kepada anak asli Papua yang dituduh tahanan politik Papua bisa menghirup udara bebas.

"Meskipun ada tapol yang bebas dan ada pula yang masih menjalani hukuman atas tuduhan makar, namun setidaknya ada keadilan kepada orang asli Papua secara khusus tapol," ungkap Mayor.

Secara terpisah, Ketua Pansus Papua DPD RI Dr Filep Wamafma, SH.,M.Hum., C.L.A mengaku bahwa keberhasilan tersebut merupakan upaya bersama sejumlah pihak di Jakarta dan aktivis HAM nasional, maupun aktivis HAM di tanah Papua, sehingga tapol Papua mendapat keadilan hukum.

Meski demikian, Filep Wamafma menyampaikan bahwa ketua MPR RI sempat mendapat sorotan negatif dari sejumlah pihak di Jakarta, karena dinilai melakukan intervensi hukum kepada tapol Papua.

"Ketua MPR RI mendapat sorotan luar biasa karena dinilai intervensi atas hukuman kepada tapol Papua, namun sesungguhnya apa yang telah dilakukan oleh ketua MPR merupakan bagian dari keadilan kepada rakyat Papua" ungkap Wamafma.

Lebih lanjut, Wamafma menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya saat ini bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, melainkan bekerja bagi keadilan orang asli Papua.

Ketua pansus Papua DPD RI ini menyatakan bahwa tugasnya sebagai wakil rakyat untuk menuntaskan persoalan Papua masih sangat panjang. Sehingga, ukuran keberhasilan menurutnya adalah menjaga semangat agar terus konsisten berjuang bersama bagi masyarakat Papua.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dan memproses hukum ketujuh Tapol Papua dengan tuduhan sebagai aktor intelektual di balik protes rasisme yang berujung konflik di berbagai kota di Papua seperti di Manokwari, Sorong, Jayapua, Timika, Deyai, Wamena dan Fak-fak.

Polisi dan Jaksa menetapkan ketujuh Tapol Papua dengan tuduhan melakukan kejahatan keamanan negara/makar dan dianggap melanggar Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 A PP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan makar.

Para tujuh Tapol ini ditangkap di Kota Jayapura dan Sentani dalam waktu yang berbeda-beda.

Fery Kombo dan Alexander Gobay ditangkap pada 6 September, Buchtar Tabun ditangkap pada 9 September, sedangkan Stevanus Itlay, Irwanus Uropmabin, dan Hengki Hilapok ditangkap pada 11 September dan Agus Kossay ditangkap pada 17 September.

Mereka kemudian diperiksa dan ditahan selama 1 bulan di Polda Papua, lalu dipindahkan ke Rutan Polda Kalimantan Timur pada 4 November 2019, lalu pada bulan Desember ketujuh Tapol ini dipindahkan ke Rutan Kota Balikpapan. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3125/dunia-internasional-ramaikan-petisi-bebaskan-tapol-papua

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery