pasang iklan

MPR For Papua Sebut Akan Lakukan Pendekatan Politik untuk Tapol

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Dialog Rasisme VS Makar oleh Forum MPR For Papua melaui medium vitual, Sabtu 13 Juni 2020 pukul 13.00 WIT dibuka langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesetyo.

Dia menyampaikan, tujuan dari digelarnya diskusi ini tak lain menuntaskan serangkaian persoalan yang menimpa di tanah Papua. Menurutnya, seluruh pembicara yang hadir sudah seyogyanya membicarakan permasalahan dan solusi sebagaimana yang telah dilakukan oleh rekan-rekan di parlemen saat ini.

Bambang yakin bahwa akan ada solusi terbaik untuk tahanan politik Papua di Kalimantan sebagaimana beberapa tapol Jakarta lainnya yang telah bebas. Tentu menurut Bambang upaya dan langkah MPR For Papua hadir untuk menjawab segala keluh kesah rakyat Papua dan Papua Barat.

Meski demikian, Bamsoet juga mengingatkan bahwa isu sara sangat rentan dan sensitif. Isu sara sangat rentan untuk dimanipulasi dan di provokasi, salah satunya karena belum matangnya konstruksi sosial politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Limpahan dakwaan pengadilan terhadap 7 tahanan politik Papua yang beragam, 5 sampai 17 tahun terkait demo anti rasisme di Kota Jayapura kala itu akan di Jembatani oleh MPR for Papua.

Meskipun ketujuh Tapol Papua tersebut sudah dilimpahkan ke wilayah peradilan, akan tetapi menurut Bamsoet ke tujuh tapol tersebut perlu memperoleh hukum yang lebih bijaksana. Berakar dari menguatnya keputusan Peradilan itulah Bamsoet pun mengakui akan melakukan berbagai upaya pendekatan.

Hal serupa juga diungkapkan Filep Wamafma Ketua Pansus Papua DPD RI. Filep lebih cenderung menyeroti terkait persoalan masa lalu Papua. Menurutnya, sejak Papua terintegrasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini, Papua pernah diganti nama menjadi Irian jaya. Sejarah perubahan nama Irian Jaya dengan menggerus nama Papua secara tidak langsung menurut pandangan Filep terdapat gelagat yang tidak baik yang ditunjukan oleh rezim terdahulu.

Berdasarkan sebutan itupula, Filep berpendapat bahwa sejak dahulu perlakuan diskriminasi itu telah dilakukan, tentu ini ada tarikannya dengan peristiwa tahanan tujuh tapol Papua hari ini.

Dengan adanya perlakukan tersebut, Filep menyatakan bahwa sikap rasisme tersebut masih belum betul-betul pudar. 

Sedangankan untuk menelah persoalan putusan Pengadilan tujuh tahan Politik Papua di Balik Papan, kuasa hukum Anum Siregar kemudian menyinggung beberapa kejanggalan yang terjadi di dalam persidangan. Menurutnnya, keputusan pengadilan tidak memenuhi asas keadilan.

Anum bahkan mengungkapkan, jika dilihat dari prespektif hukum kualifikasi kesalahan yang dilakukan para tapol dengan bobot hukuman yang diputuskan pengadilan Balik Papan sangat berseberangan terhadap penerapan hukum yang dianut Negara Indonesia.

Menurutnya, cikal bakal Hukum pidana Indonesia bersumber dari hukum kerajaan belanda, diberlakukan hukum pidana itu dimulai pada tahun 1918, dimana belanda masih menjadi kolonial terhadap Negara Republik Indonesia.

Hukum belanda itu bisa dikatakan menganut asas kolonialisme, jadi bisa di dihapus dan bisa juga ditambahkan, semua itu dilakukan untuk memperkuat posisi belanda untuk menjajah wilayah Indonesia.Ungkapnya.

Disamping itu, dia juga menyebutkan bahwa hukum tersebut dipergunakan Negara indonesia hingga sekarang, termasuk terkait dimuatnya pasal makar dalam hukum pidana Indonesia.

Kejadian itu bermula sesudah ada pemberontakan PKI di Semarang, Jakarta dan juga beberapa tempat lain di Indonesia. Tentu jika merujuk pada sejarah munculnya pasal makar harus ada penyerangan secara fisik yang dilakukan oleh tersangka.

Sedangkan para pelaku demonstrasi soal rasisme melakukan itu menurut Anum tidak menyentuh wilayah makar tersebut, jika mereka melakukan pengrusakan, pengasutan dan pembakaran, mestinya dijerat pasal tersebut, bukan Makar, tandasnya. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (2)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery