pasang iklan

Imam Nahrawi Dicabut Hak Dipilih Selama 5 Tahun

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi 10 tahun penjara atas kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan, Imam Nahrawi disebut menerima suap sebanyak Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, Jumat (12/6/2020).

Senior PMII ini sebelumnya sempat dibela lewat aksi demonstrasi oleh PMII terhadap KPK yang menyebut bahwa penangkapan Imam Nahrawi terkesan politis. Namun akhirnya kader PKB itu tak hanya jadi tersangka, hukumannya pun tak tanggung-tanggung 10 tahun. Bahkan, JPU menyebut bahwa hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun juga dicabut terhitung sejak beliau menjalani pidana pokok.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery