pasang iklan

Hasil Raker Komite I DPD RI Tolak Pilkada Serenak Desember 2020

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Komite I DPD RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri RI dengan agenda

pembahasan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Rabu (10/6).

 Terkait Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, Komite I DPD RI menyatakan menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut yang dirangkum dalam beberapa pokok-pokok pertimbangan, diantaranya;

1. WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;

2. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku;

3. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;

4. Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;

5. Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara; Belum pula terhitung penambahan anggaran yang dibutuhkan oleh 270 daerah untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Covid-19; dan

6. Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Menurut Komite I DPD RI, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI wajib memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.

Komite I DPD RI juga mengingkatkan bahwa pengambilan keputusan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI, untuk selalu melibatkan DPD RI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3047/sebelum-15-juni-nhpd-pilkada-harus-dicairkan-pemda

Share This Article

Related Articles

Comments (152)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery