pasang iklan

Caledonia Baru Kembali Memasuki Tahapan Referendum Kedua

CALEDONIA BARU, JAGAPAPUA.COM - Setelah melakukan pengungutan suara untuk menggelar penentuan nasib sendiri (Referendum) pada 2018 dua tahun Kemarin, kini daftar pemilih khusus untuk referendum Kaledonia Baru kembali diterbitkan (8/6/2020).

Prosesi penentuan nasib sendiri tahap kedua itu dilakukan berdasarkan Kesepakatan Noumea tahun 1998 dimana hukum Caledonia Baru memberlakukan tiga kali referendum dan pada tahun ini memasuki tahapan kedua.

Dilansir dari rnz.co.nz, setelah datangnya daftar Referendum, masyarakat umum diminta agar dapat memeriksa nama-nama yang tercantum dalam draf, sedangkan mengenai batas waktunya, pihak penyelenggara hanya memberikan batasan waktu 10 hari pada rakyat Caledonia untuk mengecek draf.

Gelar Referendum ini diprioritaskan hanya bagi orang pribumi kanak dan juga masyarakat yang kini sudah lama menancapkan kehidupanya di Caledonia baru semenjak tahun 1994. Mereka itulah pemilih yang dapat menyalurkan berpartisipasi dalam helat Referendum ini.

Kantor Komisi Tinggi Prancis di Kaledonia Baru menyampaikan, bahwa daftar itu dapat diperiksa melalui daring atau di balai kota. Apabila ada keluhan atas daftar pemilih tersebut, pemilih atau masyarakat diharapkan agar segera mengajukan keluhan sebelum 16 Juni, supaya pengadilan dapat menindaklanjutinya.

Sebelumnya, Referendum Caledonia Baru pernah digelar pada Minggu, 4 November 2018 kala itu, Berdasarkan hasil pungutan suara, sebanyak 56,8 persen suara menolak Caledonia Baru lepas dari Prancis. Tingkat partisipasi masyarakat Caledonia Baru dalam referendum saat itu hanya 80 persen. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (139)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery