pasang iklan

Kemendikbud Minta Kampus Tidak Melakukan 5 Dosa Pendidikan

Benarkah kampus selama ini melakukan 5 (lima) dosa? Mendikbud Nadiem menyebut 3 (tiga) dosa, yaitu: (1) Tidak boleh ada radikalisme dan kekerasan dalam kampus, 2) Kekerasan seksual dan (3) Perundungan waktu penerimaan mahasiswa baru, saat perkuliahan dan oleh dosen kepada mahasiswa. Selain 3 (tiga) dosa tersebut, Plt. Dirjen Dikti menambahkan 2 (dua) dosa lainnya, yaitu: (1) Narkotika dan obat terlarang, (2) Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Nizam plt. Dirjen Dikti di Padang saat menghadiri Pencanangan Zona Integritas Universitas Andalas, tanggal 3 Juni 2020 yang lalu.

Pengalaman saya dalam kampus selama 34 tahun, saya tidak pernah tahu kampus melakukan 5 (lima) dosa seperti yang dimasukdkan oleh Mendikbud, maupun Dirjen Dikti.

Dalam berbagai program pembinaan mahasiswa di kampus, tidak ada program yang mendukung 5 (lima) dosa di atas, sehingga saya boleh katakan bahwa Nadiem dan Nizam adalah orang-orang yang tidak tahu dunia kampus, walaupun mereka pernah menjadi mahasiswa atau dosen.

Waktu kuliah mereka tergolong mahasiswa yang tidak mau tahu dan tidak perduli dengan kegiatan mahasiswa. Demikian juga waktu mereka menjadi dosen, mereka tidak peduli dengan kegiatan mahasiswa di luar kelas.

Radikalisme adalah kegiatan kelompok orang-orang di luar kampus yang menggunakan kampus sebagai tempat menghimpun masa yang terjadi kebanyakan di luar pagar kampus. Para dosen tidak pernah mengajarkan mahasiswanya untuk menjadi peneror atau bertindak kasar demi tujuan kelompok tersebut. Beberapa kasus yang terjadi di kampus tertentu bukan program universitas atau fakultas, tetapi keinginan organisasi tertentu yang masuk ke kampus. Karena itu kasus-kasus ini tidak dapat dijadikan dasar generalisasi untuk semua kampus.

Kekerasan Seksual yang mungkin pernah terjadi, seperti di satu atau beberapa kampus, sifatnya perorangan. Bukan sebuah program pembinaan yang didanai oleh Universitas untuk dilakukan secara masal. Karena itu tidak tepat kalau Nadiem dan Nizam menggunakan kalimat “tidak melakukan”. Kalimat justifikasi yang tidak tepat untuk kasus-kasus yang terjadi secara individual.

Dosa perundungan atau bullying, baik bullying fisik, bullying menggunakan jabatan, bullying verbal, bullying terselubung atau bullying cyber diakui terjadi, tapi juga bukan program kampus.

Pada saat penerimaan mahasiswa baru terjadi perundungan, namun itu dilakukan oleh mahasiswa senior di luar kontrol kampus. Setiap penerimaan mahasiswa baru, sudah dijelaskan bahwa perundungan tidak boleh dilakukan, bahkan mahasiswa yang diketahui melakukan akan diberi sanksi.

Kasus-kasus yang terjadi di beberapa perguruan tinggi kedinasan yang menyebabkan kematian, jangan dijadikan contoh untuk semua perguruan tinggi, karena perguruan tinggi pada umumnya dalam satu dasawarsa terakhir sudah berusaha untuk menghilangkan perundungan.

Demikian juga hal perundungan dosen terhadap mahasiswa, itu bentuk lain dari pembinaan terhadap mahasiswa yang tidak disiplin dalam mengikuti perkuliahan. Kalau sampai sifatnya bukan edukasi, maka itu dendam pribadi. Kasus mahasiswa penerima beasiswa Australia jangan dijadikan contoh untuk perguruan tinggi di Indonesia.

Tidak pernah ada toko atau kios milik Perguruan Tinggi dalam kampus yang menjual Narkoba. Atau tidak ada program perdagangan Narkoba milik Perguruan Tinggi, sehingga ada larangan jangan melakukan dosa narkotika atau obat-obat terlarang. Narkoba berada dalam kampus, juga bukan program pembinaan universitas terhadap mahasiswa.

Barang haram ini berada dalam kampus itu perbuatan orang per orang yang menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Kalau dikatakan mengapa Perguruan Tinggi tidak mampu mengatasi masalah Narkoba di dalam kampus? Sangat benar pertanyaan tersebut, namun kembali kita bertanya: apakah transaksi jual beli yang terjadi secara diam-diam dapat diketahui? Banyak tindakan yang telah dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi terhadap pengedar dan pengguna dalam kampus, namun diakui masalah ini tidak bisa tuntas sepanjang kebutuhan ekonomi mahasiswa dalam kampus menjadi faktor pemicu dan sepanjang mahasiswa menjadi target transaksi.

Dosa Korupsi juga tidak semua pimpinan Perguruan Tinggi melakukan korupsi. Beberapa waktu yang lalu ada beberapa pimpinan perguruan tinggi terlibat korupsi, sebenarnya hanya salah prosedur pengelolaan dana proyek besar. Itu pun bukan keinginan mereka, tetapi karena intervensi dari pihak-pihak luar.

Para pimpinan perguruan tinggi negeri biasanya pada akhir tahun atau awal tahun ketika menjelang atau setelah menerima DIPA, mereka sulit tidur karena selalu diteror untuk menyetujui sebuah proyek dalam kampusnya yang diberikan kepada pihak tertentu. Termasuk mengalihkan program Beasiswa Bidik Misi dari Kampus pun diawali dengan tekanan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi.

Kemendikbud minta kampus tidak melakukan 5 dosa pendidikan adalah suatu ungkapan yang menghakimi Perguruan Tinggi seakan-akan selama ini sengaja melakukan dosa-dosa seperti itu sebagai program Perguruan Tinggi.

Sebaiknya Nadiem dan Nizam lebih fokus pada pembinaan Akademik untuk mengantar Perguruan Tinggi di Indonesia menjadi Perguruan Tinggi Industri sebagaimana keinginan Nadiem, sehingga lulusan perguruan tinggi memiliki daya juang dan daya saing dalam mengejar visi Indonesia Sejahtera.

Ditulis oleh Festus Simbiak, Pencerah adalah mantan Sekretaris Jurusan, mantan PD III, mantan PD I, mantan Dekan, mantan Pembantu Rektor I, mantan Rektor dan mantan Koodinator Kopertis Wilayah 14 Papua dan Papua Barat.

 Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3001/kemendikbud-sediakan-materi-pengayaan-belajar-dari-rumah

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • esACYwQYr

    Apart from her usual symptoms she did not have fever, cough, or chest pain before admission comprar cialis online

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery