pasang iklan

Pilkada Masa Pandemi, Filep: Pusat Jangan Tambah Beban Daerah

MANOKWARI JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Pusat terkesan mengintervensi pemerintah daerah di tanah Papua dimasa pandemi Covid-19. Terutama menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak yang akan digielar beberapa waktu kedepan.

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum menanggapi aspirasi pasca pertemuan dengan komisioner KPU Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (28/5).

Menurut Filep, saat ini KPU Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI telah menyepakati pilkada serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Di kesempatan tersebut, pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa tahapan pilkada ditengah pandemi Covid-19, yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 dengan sistem daring dan mengacu pada protokol kesehatan.

Kaitan dengan pilkada serentak nantinya, Filep mengatakan jangan sampai kemudian ditengah pandemi anggaran Pilkada justru dibebankan kepada pemerintah daerah.

Terutama kata dia, menyangkut logistik yang tentu saja akan bertambah, salah satunya tentang APD (alat pelindung diri) bagi penyelenggara ditingkat KPU sampai ke penyelenggara ditingkat distrik, dan kampung.

Filep pertanyakan, apakah KPU RI dan Mendagri yang menyediakan logistik berupa APD ataukah dibebankan kepada daerah penyelenggara. 

Lanjut Filep, sosialisasi tahapan pilkada dimasa pandemi Covid-19 ini akan dilaksanakan dengan sistem daring. Namun jaringan internet sudah bisa dipastikan memuluskan tahapan pilkada atau tidak.

"Kalau sosialisasi tahapan pilkada dengan daring, di daerah Jakarta dan sekitarnya bisa dimungkinkan, tetapi kalau khusus di Papua akan kesulitan bagi penyelenggara, sebab faktor jaringan internet sangat sulit, terutama bagi masyarakat yang tinggal di perkampungan" ungkap Filep Wamafma.

Di samping itu, penyelenggara akan berhadapan dengan masyarakat sebagai objek utama dalam pesta politik tersebut, sehingga menurutnya kebijakan pemerintah Pusat jangan sampai membuat masyarakat dan penyelenggara konflik.

Sebagai mitra kerja dari Komite I DPD RI, Filep menambahkan, persoalan ini akan ditindaklanjuti kepada Mendagari dan KPU, sehingga diperlukan kejelasan aturan agar tidak menambah beban penyelenggara di daerah terutama Papua dan Papua Barat. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2920/wamafma-prinsip-visibilitas-dalam-pemilu-wajib-dikedepankan

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery