pasang iklan

Pemkot Jayapura Diminta Sediakan Fasilitas untuk Rakyat

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Jayapura dijuluki Kota Hongkong diwaktu malam, kini kota pelajar ini menjadi kota yang menakutkan akibat dari tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Terkait kondisi tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM mengeluarkan pemberitahuan dengan nomor 014/1151/V/2020 perihal instruksi lisan Walikota Jayapura tentang upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Himbauan itu khususnya untuk seluruh pelaku usaha di pasar, mal-mal, toko-toko, serta seluruh jasa dan perdagangan diwilayah kota Jayapura bahwa mulai hari Minggu 17 Mei 2020 dan seterusnya, aktifitas perdagangan dibatasi dari pukul 06.00 Wit dan wajib ditutup pukul 14.00 Wit.

Demikian disampaikan oleh kepala dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota jayapura, Robert L.N. Awi, ST.,MT.

Menyikapi himbauan tersebut, John Gobay Mantan Anggota DPR Papua kapada jagapapua.com mengatakan bahwa jika Pemkot Jayapura melakukan pembatasan aktifitas demi mengurangi pasien positif Covid-19, maka Pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi rakyat demi berjalannya kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa rakyat berhak menerima pelayanan dari pemerintah tapi rakyat juga wajib mengikuti peraturan dari pemerintah. Untuk penanganan Corona, ia mempertegas kembali bahwa APD warga wajib disediakan oleh pemerintah, sehingga rakyat juga tertib mengikuti aturan pemerintah.

“Rakyat berhak memperoleh APD dan Pemerintah berhak untuk menyediakan, mendatangkan, dan menyalurkan APD. Jangan kita larang rakyat, tapi kita juga lalai dengan kewajiban kita. Misalnya, tes secara massal melalui RT atau mengumumkan nama-nama PDP, OPD dan yang positif.” Ungkapnya.

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2777/dorong-ketahanan-pangan-adk-kabupaten-jayapura-diserahkan

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery