pasang iklan

Iuran BPJS Naik, Siapa Buntung?

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Meskipun telah diputuskan melalui Lembaga Tertinggi Negara (Mahkamah Agung), iuran pembayaraan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan terus menanjak naik.

Kenaikan BPJS itu dipayungi dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal sebelum itu, MA sempat mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, akhirnya Makamah Agung pun memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Cikal-bakal Pemutusan MA tersebut bermula dari Keberatan Komunitas Pasien Cuci Darah, mereka keberatan atas besaran kenaikan iuran BPJS. Lantas mereka langsung melayangkan gugatan ke Lembaga Peradilan Tinggi Negara. Tak lama kemudian MA mengabulkan permohonan tersebut.

Ya. Tentu ini menarik untuk dikuliti, sebab riuhnya keberatan masyarakat tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sering terpampang dia media Sosial ramai diperbincangakan netezen, diduga keputusan tersebut tak luput dari campur tangan di lingkar Istana.

Maryam Nurbaitsah salah Pegawai Swasta di Jakarta menilai, bahwa kenaikan Iuran BPJS, kemungkinan tidak akan berpengaruh terhadap masyarakat yang melakoni pekerjaan tetap, akan tetapi kenaikan BPJS ini sangat membebankan bagi pekerja informal seperti dilansir Bisnis Finansial.Com.

“Apalagi sebagaian besar peserta Mandiri kebanyakan menekuni pekerjaan lepas atau berprofesi sebagai pekerja informal, pastinya ini pandang memberatkan. Maryam menyarankan, agar Pemerintah membuat regulasi yang lebih tepat sasaran, tidak memukul rata peserta mandiri, ujarnya.

Hal Senada juga disampaikan Direktur LKBH HMI Rorano Ramatullah, Mahasiswa magister hukum ini menyebutkan, kenaikan Iuran BPJS akan memukul masyarakat level paling bawah. Mereka pasti menderita dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ditambah lagi saat ini, kehidupan masyarakat indonesia tersebut sedang dijungkirbalikan ekonominya, akibat mewabanya Covid-19, tentu hal ini perlu untuk menjadi perhatian serius Presiden dalam menggulirkan keputusan.” Ungkap Rorano.

Didalam pengamatan, Rorano menduga kenaikan Iuran BPJS tidak terlepas dengan adanya indikasi dan upaya presiden Jokowi untuk menutup defisit triliunan rupiah yang dialami BPJS. Sebab menurutnya, kebijakan itu dirasa tidak logis lantaran dipandang tidak sejalan dengan situasi saat ini.

Keputusan Pemerintah terkait langkah-langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seperti dilansir situs Kemenkeu dengan merujuk pada putusan MA No.7P/HUM/2020 kemudian dikuatkan dengan Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Rorano, Hal itu hanya akan membebani masyarakat miskin. Seturut naik iuran tersebut, dia meminta eksekutif untuk dapat mencari jalan lain tanpa menggantungkan utang, defisit triliunan rupiah BPJS terhadap pendapatan masyarakat.(RS)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2761/perpres-642020-atur-perubahan-iuran-bpjs

Share This Article

Related Articles

Comments (2487)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery