pasang iklan

Setumpuk Masalah Dalam Reformasi Agraria

JAGAPAPUA.COM - Diatas tanah berpenduduk Masyarakat ulayat banyak sengketa tanah terjadi di Negara Republik Indonesia. Kehadiran reformasi agraria saat ini  tetap saja menghadirkan dinamika dengan beragam persoalan. Meskipun Kepemimpinan Pemerintah telah berganti beberapa kali, masalah lama tak kunjung selesai.

Pada era pemerintahan Joko Widodo misalnya. Situasinya belum berubah jauh, masih sama seperti pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), redistribusi lahan dalam bentuk sertifikasi tanah kembali terjadi.

Padahal didalam program Nawacitanya, Presiden menjanjikan redistribusi lahan seluas 9 juta hektar, yang kemudian tertuang dalam rencana Pembangunan jangka menengah nasional pada tahun 2015-2019, walaupun sudah masuk RPJMN, Pemetaan yang tidak partisipatif dalam redistribusi dan sertifikasi tanah berpotensi menimbulkan salah subyek seperti yang terjadi pada era sebelumnya, dan itu terjadi pada tahun 2020 sekarang ini.

Perpres No.45 tahun 2016 tentang rencana pekerjaan pemerintah tahun 2017, memasukkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas pembangunan Indonesia. Program prioritasnya antara lain penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria. Penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek (TORA), kepastian hukum dan legislasi atas TORA serta kelembagaan pelaksanaan reforma agraria dipusat dan didaerah.

Terkait kelembagaan pelaksanaan reforma agraria, juga perlu untuk mendapatkan perhatian yang serius. Kementerian koordinator bidang perekonomian menunjuk WWF Indonesia sebagai project Management Office (PMO) dalam pembentukan dan perhutanan sosial pada 19 Oktober 2017 kala itu, keputusan ini kembali dipertanyakan oleh banyak pihak penggiat reforma agraria. Enam hari setelah nota kesepahaman antara Kemenko perekonomian dan WWF Indonesia mengenai PMO dibatalkan.

Tentu Hal ini menunjukkan tidak adanya koordinasi antara instansi negara terkait seperti kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian agraria dan tata ruang, kementerian desa dan kantor staf kepersidenan serta tidak melibatkan masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan.

Akhirnya, menunjukkan bahwa persoalan terkait situasi agraria belum adanya semangat dalam melaksanakan reforma agraria sebagaimana yang diamanatkan dalam UUPA dan TAP MPR NO. IX tahun 2001, tentunya ini berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik agraria hingga hari ini.

KPA mencatat dalam empat tahun terakhir konflik agraria yang terjadi sebanyak 1.771 kasus. Konflik agraria tersebut paling banyak terjadi di wilayah perkebunan. Rinciannya, 127 kasus pada 2015, 163 kasus pada 2016, 208 kasus pada 2017, dan 144 kasus pada 2018. Dalam hal ini, konflik di sektor perkebunan melibatkan perusahaan negara dan swasta.

Padahal Ketentuan normatif yang mendukung reforma agraria telah tersedia, bahkan menjadi mandat konstitusi, namun masih terdapat persoalan fundamental terkait paradigma negara dalam memandang reforma agraria. Orientasi pembangunan yang bercorak kapitalistik dengan meliberalisasi seluruh sumber daya agraria, bertolak belakang dengan semangat reforma agraria. Hasilnya, ketimpangan struktur agraria yang berujung pada konflik agraria yang terus meluas, reforma agraria menjadi dikerdilkan dengan sebatas program sertifikasi tanah. (RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery