pasang iklan

Pengakuan NKRI Terhadap Punahnya Identitas Orang Papua

Apabila dipandang dari aspek sosiologi sebagaimana telah dijabarkan dalam UU otsus Papua, bahwa lahirnya Otsus dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam arti yang lain, agar disintegrasi bangsa Indonesia tidak terjadi waktu itu, khususnya menghadapi aspirasi rakyat Papua yang ingin menentukan nasib sendiri atau ingin merdeka. 

Untuk meredam keinginan merdeka yang diinginkan oleh rakyat Papua itulah, maka Negara Republik Indonesia merumuskan suatu kebijakan politik terhadap Papua dengan mengakui dan menghormati kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua sebagaimana telah dirumuskan dalam UU No 21 Tahun 2001.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa makna rumusan kalimat “negara mengakui”? Menurut Kamus Bahasa Indonesia, yang disebut mengakui bermakna menganggap atau yakin bahwa sesuatu itu benar-benar ada. Dalam hal ini, Negara mengakui eksistensi Papua beserta segenap komponen budaya, bahasa, suku dan keyakinan dan segala hal yang tumbuh bersama masyarakat Papua. Karena mengakui Papua hanya sebatas nama tanpa mengakui nilai-nilai yang hidup dan tumbuh ditengah-tengah masyarakatnya, sama halnya dengan pengakuan semu.

Namun, hal pertama yang telah dilanggar atas pengakuan tersebut ialah NKRI tidak mengakui soal ras Orang Papua. Semenjak Papua berintegrasi dengan NKRI, sangat jelas apabila dilakukan penelusuran sejarah hukum, tidak ditemukan adanya pengakuan Negara terhadap Papua dari aspek sosiologi baik dalam UU maupun Konstitusi.

UU No 12 Tahun 1969 sebagai dasar Hukum tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten otonom di Provinsi Irian Barat sama sekali tidak dirumuskan tentang sosilogi Orang Papua.

Oleh sebab itu, dapat ditarik suatu hipotesa bahwa sejak ditetapkannya UU No 12 Tahun 1969 adalah awal dari punahnya identitas Orang Papua. Dua identitas besar yang tidak diakui oleh NKRI adalah soal suku asli dan ras di Papua (Ras Melanesia).

sejak ditetapkannya UU No 12 than 1969 pada tanggal 10 September 1969, disaat itulah secara hukum hilanglah Ras Melanesia dan Identitas Orang Papua yang kemudian secara resmi identitas Papua diubah dengan sebutan Irian Barat dan selanjutnya diubah menjadi Irian.

 Dalam sejarah Perkembangan Pasca Reformasi di Indonesia pada tahun 1999, muncul gejolak Politik di Papua terkait status politik Papua dan Identitas. Pengakuan Negara Pasca Reformasi terhadap Identitas orang Papua terjadi pada masa Pemerintahan Presiden KH Abdulrahman Wahid (Gusdur) yang dengan berani mengambil keputusan perubahan nama Irian menjadi Papua yaitu pada Tanggal 1 Januari tahun 2001.

Selanjutnya pengakuan terhadap identitas Orang Papua dirumuskan dalam UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua, baik dalam politik hukumnya maupun dalam batang tubuh yang secara tegas diatur pada pasal 1 UU No 21 Tahun 2001 tentang Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Oleh sebab itu menurut sejarah Hukum, maka UU No 21 Tahun 2001 adalah undang-undang yang mengembalikan sejarah kepunahan identitas Orang Papua dan sekaligus sebagai sejarah pengakuan Negara Republik Indonesia bahwa Negara telah melakukan kesalahan terhadap Orang Papua pada masa lampau.

(Ditulis oleh Dr. Filep Wamafma, S.H.,M.Hum, Anggota DPD RI asal Papua Barat)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/2252/kebanggaan-semu-dihiasi-politik-negara-terhadap-orang-asli-papua

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery