pasang iklan

Otsus sebagai Fakta ancaman Disintegrasi bangsa?

JAGAPAPUA.COM - Konstruksi Politik Hukum Otsus di Papua didasari oleh persoalan sejarah Papua berintegrasi dengan NKRI. Pasca runtuhnya rezim orde baru, muncul semangat baru di tanah Papua untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejarah Integrasi Papua melalui Pepera, dinilai oleh sebagian rakyat dan elit Papua sebagai bentuk menganeksasi wilayah Papua yang sebelumnya merupakan Sebuah Negara.

Peristiwa Hukum internasional maupun Hukum nasional masih diperdebatkan dari generasi ke generasi hinga saat ini. Konsistensi fakta-fakta tentang aspirasi, serta perjuangan sebagian rakyat Papua memisahkan diri dari NKRI  baik melalui diplomasi luar negri, demonstrasi, dan perjuangan bersenjata, bahkan perjuangan Politik untuk memisahkan diri dari NKRI semakin mendapat dukungan sejumlah negara. Meski sebagian pengamat politik menilai bahwa tindakan itu hanya sebatas kepentingan kaum elit saja. Tetapi, dipandang perlu untuk melihat kondisi real masyarakat akar rumput, yang sering “dikecewakan” karena cara-cara yang tak manusiawi masih digunakan untuk mempererat integrasi ini.

Konstruksi Politik Hukum ini diperkuat dengan kebijakan NKRI dalam rumusan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 35 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang. Dalam rangka menemukan konstruksi Hukum undang-undang  dasar yang menyebutkan bahwa “integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan” dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua.

Apabila didefinisikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi yang bermakna pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat; sedangkan bangsa adalah pola penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan suatu identitas nasional, maka Pembentukan Negara Republik Indonesia berdiri atas suatu penggabungan wilayah-wilayah dan penyatuan sosial budaya. Politik Hukum UU Otsus dalam penekanannya dengan tegas mengatakan “Integrasi Bangsa Tetap dipertahankan“ menggambarkan bahwa pembentukan Undang-Undang ini telah difahami dengan  benar bahwa maksud dan tujuan terbentuknya UU Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat yaitu untuk “Mempertahan Papua menjadi bagian dari NKRI.”

(Ditulis oleh Dr. Filep Wamafma,SH.,M.Hum.,C.L.A, Anggota DPD RI asal Papua Barat)

Share This Article

Related Articles

Comments (154)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery