pasang iklan

Ditengah Ancaman Corona, Tapol Papua Tetap Divonis Penjara

JAGAPAPUA.COM - Dano Tabuni dan Issay Wenda, masing-masing divonis 9 dan 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2020.

paskalis Kossay yang juga mantan anggota DPRD Papua mengungkapkan kekesalannya terkait penegakkan hukum di Indonesia.

Berikut pernyataan Paskalis Kossay tentang vonis penjara Tapol Papua tersebut;

Dimanakah pertimbangan perasaan suara hatimu hai para Hakim Indonesia. Ditengah ancaman pandemi Covid-19, ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 6 Tahanan Politik Mahasiswa Papua selama 8 dan 9 bulan penjara.

Padahal didalam Lapas di Indonesia, sudah terjadi over kapasitas. Dikhawatirkan berpotensi besar penularan virus corona didalamnya. Maka Kementerian Hukum dan HAM tengah menempuh kebijakan pembebasan Napi melalui program Asimilasi dan Integrasi (Permenkumham 10/2020). Selain itu ada rekomendasi PBB yang mengatakan, setiap negara didunia agar memperioritaskan pembebasan tahanan politik saat pandemi corona ini.

Akan tetapi para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepertinya buta mata hatinya terhadap perkembangan sosial kemanusiaan yang tengah mengancam kehidupan setiap orang, lalu memvonis ke 6 Tapol Mahasiswa Papua secara membabi buta.

Peristiwa ini sangat disayangkan,  seharusnya 6 Tapol ini dibebaskan, mengingat saat ini tengah berada pada ancaman situasi pandemi Covid-19, kata Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (Suara.com 24/4).

Usman Hamid lebih lanjut mengatakan, ke 6 Tapol sudah memenuhi syarat Permenkumham  10/2020 pembebasan Napi program Asimilasi dan Integrasi, karena  itu didesak Menkumham untuk segera dibebaskan ke 6 Tapol yang baru divonis penjara ini. Usman beralasan, fasilitas dalam Lapas sudah over capasity dan rawan keselamatan nyawa para napi.

Memang divonis penjara ditengah bahaya pandemi corona seperti ini sudah bisa kita pastikan, sama sekali tidak ada keadilan hukum bagi orang Papua di NKRI. Pernyataan Veronica Koman pengacara HAM Papua beberapa hari lalu itu sudah terbukti.

Dalam diskusi live streaming tentang “Pembebasan Tahanan Politik Papua dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia “ pada (22/4) itu, Veronica Koman mengomentari tidak ada keadilan hukum yang akan diperoleh bagi orang Papua di NKRI. Veronica Koman membeberkan pengalamannya membela hukum para Tapol di Papua. Serapi apapun kita gugat ke Pengadilan tapi kita tetap dikalahkan.

Dari cerita pengalaman ibu Vero dan kemudian fakta hukum selama ini, maka kita bisa rasakan, penerapan hukum di Indonesia sangat diskriminatif bagi orang Papua. Tidak ada keadilan hukum yang bisa diperoleh orang Papua di Republik ini.

Biarpun kasusnya tahanan politik, tetapi kaidah hukum tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik. Posisi hukum diatas segala-galanya, karena negara ini adalah negara yang berdasarkan hukum bukan negara yang berdasarkan politik.

Jika dilihat dari alasan tuduhan hukum ke 6 Mahasiswa ini, sebenarnya tidak ada unsur makar. Para Mahasiswa murni melakukan aksi demo damai memprotes masalah korban rasisme di Surabaya. Tuduhan tuntutan merdeka dan pengibaran bendera bintang kejora, sebenarnya bentuk ekspresi kekesalan secara spontanitas, bukan secara terencana.

Sangat disayangkan, penegakan hukum di Indonesia bagi orang Papua sungguh amat diskriminatif. Dimana orang Papua harus mencari keadilan hukum? Di Indonesia sangat mustahil, tidak mungkin mendapat kepastian dan keadilan hukum. Terpaksa harus pasrah diri menerima kenyataan pemberlakuan diskriminasi hukum sepanjang masa. (Paskalis Kossay)

Baca juga: http://jagapapua.com/article/detail/2421/surat-terbuka-filep-wamafma-untuk-menkumham

Share This Article

Related Articles

Comments (150)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery