pasang iklan

Profesor Riset LIPI Beri Catatan Penting Terkait Covid-19

Terkait dampak Covid-19 terhadap Pemda, Pilkada dan Pemerintahan desa, Profesor Riset LIPI, R.Siti Zuhro memberikan beberapa catatan penting kepada Komite I DPD RI yang dirangkumnya dalam beberapa poin. Berikut masukan yang disampaikan Prof. Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A;

1. Dampak Covid-19 terhadap Pemda sangat jelas, baik positif maupun negatif. Positifnya, komunikasi dan koordinasi antara Pemda dan pemerintah Pusat relatif lebih intens. Pempus mau tidak mau lebih memperhatikan dan bekerjasama dengan pemda (pemprov dan pemkab/pemkot) untuk mengatasi Covid-19. Pempus dan pemda bekerjasama untuk hand in hand berbagi tugas dan dana. Fungsi binwas Pempus ke Pemprov dan Pemprov ke kabupaten/kota relatif efektif. Covid-19 telah mendorong terciptanya kebersamaan Pempus dan Pemda. Karena Covid-19 adalah musuh Bersama yang harus dilawan secara bersama juga. Bahkan Covid-19 telah menumbuh sumburkan modal sosial dan kearifan lokal sera empati dan rasa gotong royong komunitas untuk membantu sesama.

Sedangkan dampak negatif Covid-19 terhadap Pemda adalah tersedotnya dana Pemda untuk alokasi penanggulangan virus ini. Sehingga alokasi dana untuk pelayanan publik lainnya terkurangi. Dampak negatif lainnya, ancaman stabilitas daerah karena bertambahnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Maraknya perampokan, begal dan pencurian adalah beberapa bukti yang nyata sekarang ini. Apalagi dengan dilepasnya napi-napi yang ternyata malah menambah rasa tidak aman masyarakat.

2. Dampak Covid-19 terhadap Pemdes juga sangat jelas, baik positif maupun negatif. Tidak hanya Dana Desa yang terancam teralokasikan untuk penanggulangan Covid-19, tapi juga makin bertambahnya permasalahan yang dihadapi desa berkenaan dengan mudiknya penduduk karena PHK dan alasan lainnya. Desa yang tadinya dianggap sebagai garda terdepan pemacu pembangunan Indonesia bisa jadi terancam tidak maksimal melaksanakan pembangunan.

Namun, bila momen Covid-19 ini bisa digunakan sebagai Langkah strategis desa dalam membangun Kembali kearifan local dan modal sosialnya, tak tertutup kemungkinan akan sangat berharga. Nilai-nilai budaya lokal yang sudah tergerus oportunisme belakangan ini bisa direvitalisasi dengan meneguhkan kembali kemuliaan nilai-nilai budaya lokal sebagai leverage factor/trigger kebangkitan desa.    

3. Dampak Covid-19 terhadap Pilkada yaitu penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 mengacu keputusan Komisi Pemilihan Umum  No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020. Ada beberapa tahapan yang ditunda yakni, Pertama Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS, di tingkat desa/kelurahan). Kedua Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Ketiga Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Keempat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

Langkah penundaan tersebut dinilai tepat karena tidak bisa dipungkiri wabah Covid-19 akan menganggu keselamatan petugas penyelenggara di lapangan mengingat di pemilu serentak 2019 sangat banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal. Belajar dari kasus pemilu 2019, pemerintah harus cermat melaksanakan Pilkada serentak yang akan dating.

Yang perlu diantisipasi juga adalah partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Sekarang ini fokus perhatian masyarakat lokal lebih tertuju untuk melawan Covid-19, bukan isu-isu politik. Mengingat munculnya ketakutan masyarakat terhadap virus corona ini. Ke depan bisa jadi akan tergantung kapan Covid-19 ini dinyatakan sudah selesai.

Pertanyaannya, apakah keputusan untuk melaksanakan pilkada serentak di bulan Desember 2020 merupakan waktu yang tepat atau sebaliknya. Hal ini harus dipikirkan dan dipertimbangkan secara serius mengingat dampak Covid-19 meliputi hampir semua lini kehidupan kita, baik secara sosial-ekonomi, sosial politik maupun sosial budaya serta sektor-sektor seperti perdagangan, transportasi, dll yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Jangan sampai hanya karena alasan mengejar waktu, lantas menafikan dampak-dampak negatif yang mungkin muncul dari ketergesaan tersebut. Dalam konteks tahapan teknis pilkada seperti coklit data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara, misalnya, semua itu dipastikan bakal bertabrakan dengan protokol pencegahan COVID-19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya. Khusus menyangkut tahapan teknis Pilkada seperti coklit data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara, semua itu dipastikan bakal bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Bila bukan bulan Desember 2020, misalnya, payung hukum apa yang perlu disiapkan agar penundaan waktu sampai 2021 bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab mengubah hari pemungutan suara pilkada bearti harus merevisi Undang-Undang Pilkada itu sendiri. KPU perlu berkoordinasi dengan DPR untuk membahas masalah ini. Sementara itu, Kemendagri dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, perlu antisipasi  menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020. 

Terkait jadwal kelanjutan pelaksanaan Pilkada, hal ini sangat tergantung pada kondisi perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia. Pemerintah, DPR dan DPD perlu melihat situasi selanjutnya. Kedepan diharapkan mereka bisa kembali rapat membahas jadwal kelanjutan Pilkada 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya tiga pilihan tanggal yang bisa digunakan sebagai hari pemungutan suara. Opsi pertama pada 9 Desember 2020 dengan masa penundaan selama 3 bulan. Opsi kedua 17 Maret 2021 dengan penundaan 6 bulan. Opsi ketiga 29 September 2021 dengan penundaan 1 tahun lamanya. 

Dampak atau konsekuensi dari penundaan pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tersebut bakal berimbas terhadap anggaran yang telah digelontorkan dan kondisi sumber daya manusia (SDM) dari penyelenggara. 

Penundaan pilkada juga berdampak terhadap masa jabatan pimpinan daerah, sebab jabatan ini tidak boleh lowong. Status pemimpin suatu daerah yang ikut pilkada, akan berakhir pada Februari 2021. Karenanya, pemerintah harus mempersiapkan opsi pelaksana tugas (Plt) atau justru memperpanjang masa jabatan kepala daerah tersebut, selagi menunggu pelantikan kepala daerah yang baru. Sementara status plt masih diperdebatkan. Mengapa? Karena selama ini pertimbangannya bernuansa politis (mencabut orang yang sedang menjabat kemudian diganti dengan plt). Ada usulan agar pemerintah mempelajari aturannya: apakah diperpanjang saja (masa jabatan). 

Selain itu, perubahan tanggal pemungutan suara juga berdampak pada daftar pemilih. Dalam aturan perundang-undangan, orang yang berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara berhak menggunakan suaranya. Ketika hari pemungutan suara ditunda dan dilanjutkan dalam beberapa bulan ke depan, otomatis banyak warga yang masuk dalam kriteria daftar pemilih karena penambahan usia selama masa penundaan tersebut. Doli meminta hal ini juga diantisipasi KPU. Kalau misalnya pada akhirnya diundurkan sampai setahun, saya kira pasti ada perubahan pada data pemilih. Masalahnya, berapa jumlah yang memasuki umur 17 tahun. Konsekuensinya lebih ke masalah teknis yang perlu diantisipasi terutama oleh KPU. 

Dampak penundaan pilkada ini juga berpengaruh pada bakal calon kepala daerah dan partai politik pengusung, serta bakal calon independen. Para peserta pilkada belum menerima dampak dari penundaan Pilkada 2020. Bisa jadi penundaan ini merupakan keuntungan bagi para calon peserta pilkada.

Belum ada dampak terhadap kandidat dan parpol. Sebab, sejauh ini masih dalam tahap penjajakan koalisi untuk daftar ke KPU. Artinya, belum ada cost (pengeluaran/ongkos) politik yang signifikan untuk dikeluarkan. Justru, penundaan ini dinilai menguntungkan bagi parpol dan kontestan. Sebab, mereka mendapat banyak penambahan waktu untuk melakukan sosialisasi terhadap calon yang mereka usung.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery