pasang iklan

Pemda Raja Ampat Lakukan Pemotongan Dana TPP Dengan Syarat

RAJA AMPAT, JAGAPAPUA.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si menegaskan langkah Pemda untuk mengecek kehadiran ASN dan Honorer serta melakukan pemeriksaan suhu demi Kesehatan semua orang.

“Kami lakukan ini untuk memproteksi ASN dan Honorer supaya tidak ada yg kena (Covid-19)” kata Sekda Yusuf Salim.

Menurutnya selama masa pandemik Covid-19, semua ASN bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan pergi ke luar daerah.

“ Kalo libur ya monggo, tapi ini situasinya lain. Sorong sudah zona merah, kita tidak diizinkan ke Sorong, kecuali ada tugas urgen/mendesak dan itu juga harus mengikuti protokol Kesehatan” tegas Sekda.

Penegasan soal larangan ke Sorong ini juga sekaligus mengingatkan oknum-oknum ASN/Honorer yang menggunakan speedboat/longboat dari kali Waisai menuju Sorong.

“ Apa yang terjadi saat ini, banyak PNS dan Honorer yang begitu menerima TPP menuju ke kali, ada speedboat tertentu, kumpul uang Rp.500 ribu lalu turun ke Sorong" ungkapnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pemotongan TPP, Sekda menyatakan pemotongan sudah sesuai aturan dan Pemerintah tidak pernah berfikir menyusahkan ASN maupun Honorer.

“Kita hari ini ada pegawai ASN ada honorer yang memposting informasi-informasi berkaitan dengan tidak diterimanya TPP secara utuh. Itu adalah bagian dari aturan itu, Kami tidak pernah berfikir bahwa ingin menyusahkan bapak/ibu, kami tidak pernah berfikir, apalagi melakukannya. Berfikir saja tidak sempat. Kita ingin bapak/ibu baik, bapak/ibu sejahtera, bapak/ibu terima penuh. Tetapi adilkah orang yang tidak bekerja, tinggal dirumah, orang yang tidak bekerja tinggal di Kota lain yang datang nanti membawa virus, dibayar sama dengan kita yang tetap tinggal di Waisai ini. Dari sisi manapun itu tidak adil. Sehingga kalau hari ini, ada yg terima tidak penuh, itu konsekuensi dari aturan yang kita terapkan. Tujuannya kita memberikan pelajaran pada kita semua bahwa dia menerima utuh apabila dia berada ditempat. Timbul pertanyaan kemudian, disaat pengecekan dia tidak ada, setelah pengecekan baru ada, boleh anda berargumentasi sepert itu, tapi pengecekan ini kami sudah sampaikan jauh sebelumnya bahwa dilakukan sewaktu-waktu tanpa bapak/ibu tahu. Kita ingin memastikan bahwa setiap saat bapak/ibu ada di Waisai” terang Sekda Yusuf Salim.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Humas Pemda Raja Ampat)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery