Tersangka makar, Ambrosius Mulait saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
JAGAPAPUA.COM - Masa depan demokrasi Indonesia mundur, demikian kesimpulan diskusi online dengan topik Pembebasan Tahanan Politik Papua dan Masa Depan Domokrasi Indonesia. Diskusi ini diselenggarakan oleh Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRIWP) dan Papua itu Kita, yang disiarkan live streaming 21 April 2020.
Dalam diskusi ini ditampilkan tiga orang pembicara, masing-masing: Michael Himan, pengacara 6 orang tahanan politik Mahasiswa Papua di Jakarta, Veronica Koman, pembela Ham Papua, dan Dandhy Laksono, Jurnalis senior Indonesia.
Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka membuka perspektif publik menjelang putusan hukum 6 tahanan politik Mahasiswa Papua di Jakarta yang sesuai jadwal akan diputuskan pada 24 April 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari diskusi yang berkembang, ketiga pembicara menghendaki ke-6 orang tahanan politik Mahasiswa Papua itu harus dibebaskan dari jeratan hukum pasal-pasal karet. Mereka dituntut 1.5 tahun penjara oleh JPU dengan tuduhan makar aksi demo damai didepan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.
Pasal yang dikenakan 106 dan 110 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Menurut para pembicara, tuduhan makar ini mengada-ada, membungkam kebebasan berdemokrasi di Indonesia. Para pembicara ini menilai, aksi Mahasiswa papua di Jakarta itu tidak berpotensi makar. Aksi itu aksi damai merespon rentetan penolakan terhadap rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya.
Oleh karena itu ketiga pembicara ini mendesak para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya membebaskan ke-6 Tapol Mahasiswa Papua itu dari jeratan hukum. Dimana menurutnya, pasal yang dijerat itu pasal karet sengaja membungkam ekspresi orang Papua untuk berdemokrasi.
Dengan mudahnya tuduhan makar pada setiap aktivis demokrasi maka ketiga pembicara ini berpendapat, masa depan demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran jauh. Kemunduran demokrasi ini disebabkan oleh penguasa negara pada era sekarang ini tidak memiliki visi demokrasi sebagaimana diperjuangkan dengan susah payah pada awal reformasi 20 tahun lalu.
Rezim pemerintahan sekarang ini masih dikuasai oleh orang-orang eks Orde Baru dari kalangan TNI-POLRI maupun kalangan sipil yang masih kental dengan mentalitas status quo orde baru. Selama kelompok orang-orang ini masih dalam sistem pemerintahan, diihawatirkan sistem demkrasi di Indonesia tidak akan berkembang. Akan penuh dengan oligarki kekuasaan, bertindak sewenang-wenang terhadap aktivitas demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, ketiga pembicara itu berpendapat, semakin tidak ada tempat dan ruang demokrasi bagi orang Papua. Karena itu lebih baik diberi referendum, supaya orang Papua dapat menentukan nasibnya sendiri.
Diskusi ini ditutup dengan pernyataan dari ketiga pembicara bahwa ke-6 Tapol Mahasiswa Papua harus dibebaskan demi penegakan dan demokrasi. Jika tidak dibebaskan, maka akan muncul preseden buruk penerapan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia berlaku tidak adil bagi orang Papua.
Diskusi ini menarik, walaupun yang menyelenggarakan diskusi ini kawan-kawan aktivis Papua, namun topik dan materi yang dibahas menyentuh konteks bernegara yang baik dan demkratis di Indonesia. Karena itu saya berpendapat, jika hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat berani membebaskan ke-6 Tapol Mahasiswa Papua di Jakarta ini akan menjadi preseden positif terhadap Negara. Dunia luarpun akan mempercayai bahwa Papua adalah bagian sah NKRI. (Paskalis Kossay)
Share This Article