JAGAPAPUA.COM - Siapa tak kenal Lukas Enembe, Gubernur Provinsi Papua yang satu ini kerapkali mengambil kebijakan berseberangan dengan Pemerintah Pusat. Berbagai keputusan yang digulirkan oleh Negara kadangkala tidak dipatuhi oleh Lukas Enembe. Rasanya menarik, mengulik lebih jauh apa yang mendorong Lukas bersikap demikian.
Ketika Negara mengerahkan sejumlah alatnya memenuhi tanah Papua, tepat pada perayaan Natal 2019 akhir tahun lalu dengan jumlah personil aparat militer yang cukup banyak, Lukas lantas tampil dan berkata di hadapan media, meminta kepada Presiden Joko Widodo agar menarik pasukan TNI dan Polri dari Kabupaten Nduga.
Kala itu menurut Lukas, permintaanya terlontar menuju Istana sudah mendapat restu dari sejumlah pimpinan dan anggota DPRP, MRP, tokoh gereja, adat, aktivis HAM, Pemkab dan masyarakat Nduga.
Pikiran Lukas itu berlandaskan bahwa di penghujung bulan Desember masyarakat Nduga akan menggelar Perayaan Natal” Kata Lukas Enembe pada Antara waktu itu, Kamis (20/12).
Akan tetapi keperpihakan Lukas terhadap rakyat Nduga dipandang miring oleh Negara melalui Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. Bahtiar bahkan mengungkapkan pernyatan Lukas tentang kehadiran TNI-Polri dipandang telah melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Alas pikir Kapuspen Kemendagri itu mengerucut pada Undang-Undang Dasar 1945 tentang TNI-Polri, yakni tugas dan fungsi, sebagai Lembaga Negara berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” kecam Bachtiar saat itu pada Lukas.
Hal serupa juga datang dari Kepala Penerangan Kodam XVII Cendrawasih, Muhammad Aidi, menyebutkan bahwa perkataan lukas itu tidak berdasar sama sekali.
Kepala Penerangan Kodam XVII Cendrawasih itu kemudian mengungkapkan bahwa bagaimana mungkin TNI yang secara hukum melaksanakan tugas negara bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, disuruh berhenti. Sementara yang melakukan pemberontakan dan pembantaian, seakan-akan dilindung, ungkap Aidi ketika hendak merespon pernyataan Lukas.
Namun, lagi-lagi Kecaman yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri dan ungkapan yang dilayangkan Kepala Penerangan Kodam XVII Cendrawasih tersebut tidak menggerus pendirian Lucas, bahkan di sela-sela kecaman Kemendagri, Lukas dengan tegas mengatakan,
“Tidak ada masalah kalau saya diberhentikan oleh Negara, karena saya melindungi masyarakat sipil di moment Natal. Saya tidak pernah melindungi OPM yang tidak berkemanusiaan melakukan pembunuhan masayarakat sipil.” Tegas Lucas menanggapi sejumlah tuduhan miring terhadapnya seperti diberitakan banyak media.
Menyoal Tentang Posisi Otoritas Lukas Enembe
Didalam sistem Pemerintahan Desentralisasi yang dianut oleh Indonesia setelah tumbangnya rezim orde baru, Indonesia merombak tatanan sistem birokrasinya dari Sentralistik menjadi Desentralisasi. Adapun itu, sistem pemerintahan tersebut juga memiliki beberapa keistimewaan yang lekat dijuluki dengan sebutan Otonomi Daerah.
Selain itu, dibalik otonomi Daerah, aturan itu juga berisi muatan dekonsentrasi, kewenangan itu secara jelas tertulis dan tertuang didalam UUD 1945.
Tentu, jika merujuk pada Sistem Otonomi Daerah dengan segala keistimewannya, Kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap bersebrangan diduga memiliki relevansi dengan otoritasnya selaku gubernur.
Apalagi, ditambah Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan secara khusus oleh Negara melalui Undang-undang Otsus, maka barang tentu Kebijakan Lukas itu sejalan dengan sederet pikiran para pakar.
Sebut saja, Mahwood, dia menyatakan, bahwa Otonomi Daerah adalah suatu hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Seturut dengan seirama pikiran para pakar itu, Lukas Enembe, adalah Gubernur paling fenomenal, Modern, Moderat di seluruh Indonesia. (Rahmat Sangadji)
Share This Article