pasang iklan

MUI Pusat : Jenazah Pasien Corona Boleh Ditayamumkan

JAGAPAPUA.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, sebagaimana dilansir okezone.com, pada Jumat (27/03/2020), menyampaikan bahwa MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah atau Tajhiz al-Jana'iz Muslim yang terinfeksi Covid-19.

Disebutkan dalam Fatwa tersebut bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus memperhatikan ketentuan Syariat Islam dan protokol medis. Dalam pandangan MUI, umat Islam yang meninggal akibat Covid-19, dikategorikan sebagai syahid akhirat, sehingga hak-haknya misalnya dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan, wajib dipenuhi.

“Jenasah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya, airnya dikucurkan secara merata ke seluruh tubuh. Petugas yang memandikan harus berjenis kelamin sama dengan jenasah. Jika tidak, maka ditayammumkan”, jelas KH Asrorun.

MUI juga menegaskan bahwa keselamatan petugas harus diutamakan. “Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD,” demikian kata KH. Asrorun.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery