PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Ketua DAP Wilayah III menyatakan kekesalannya terkait kurang responsifnya pemerintah menyelesaikan kasus HAM di Papua. Betapa tidak, hak hidup yang merupakan hak dasar setiap manusia seolah tidak bernilai dihadapan Negara.
Ia mempertanyakan bukti kongkrit komitmen Negara terhadap masyarakat Papua. Apalagi negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang memiliki hak yang sama.
“Apakah Negara dapat Memberikan keadilan kepada semua warga Negara atau sebaliknya Negara memandang Masyarakat papua sebagai warga negara kelas III atau lebih jelasnya manusia setengah binatang, yang bila mati tidak dianggap?, cetus Paul.
Ia menduga bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang diabaikan oleh Negara sehingga rakyat Papua menjadi tidak percaya kepada Pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Joko Widodo. Apalagi pendekatan militer yang digunakan seolah tidak melihat korban yang berjatuhan selama ini. Menurutnya, kejanggalan tersebut semakin terlihat dari pernyataan Jokowi yang ingin menuntaskan persoalan HAM tetapi pada faktanya selalu berseberangan.
Sebagaimana diketahui, bahwa kasus Pelanggaran HAM yang disampaikan oleh Komnas HAM RI dikembalikan oleh Kejagung karena tidak atau belum memenuhi bukti secara formal maupun materiil. Sementara, Kejagung memberikan kesempatan 30 hari kepada Komnas HAM untuk melengkapi sejumlah bukti yang di minta oleh Kejagung RI. Kasus Paniai tersebut terjadi 5 tahun yang lalu, yakni tahun 2014.
Share This Article