PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Yan Piet Yarangga kepada jagapapua.com mengatakan bahwa, sejak Papua bergabung dengan NKRI, saat itulah investor mega dunia diantaranya adalah PT Freeport dan beberapa perusahan asing lainnya mengeksploitasi sumberdaya alam ditanah Papua. Ia mengatakan eksploitasi tersebut tidak menghargai dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat Papua.
Menurut Ketua DAP, pemberontakan di tanah Papua pasca reformasi merupakan kesadaran baru di dalam diri Masyarakat Adat Papua. Hal itu karena sejak Papua berintegrasi dengan NKRI, Negara tidak memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak orang Papua. Sebaliknya, Negara lebih condong memberikan kebijakan dan perlindungan terhadap investor dalam melakukan investasi di tanah Papua dan mengabaikan Hak-hak masyarakat Adat. Bahkan masyarakat adat dipandang sebagai kelompok yang menentang kebijakan Investasi. Lebih mirisnya, pendekatan hukum dan militer seolah hanya sebagai langkah untuk memberikan rasa nyaman bagi Investor dalam berinvestasi. Ia mengatakan, rasa nyaman yang dimaksud hanya untuk segelintir orang.
Menurut Ketua Dewan Adat Papua ini, sesungguhnya Masyarakat Adat mendapat harapan baru pasca di berikannya UU No 21 tahun 2001. Lahirnya UU otsus merupakan hasil dari pemberontakan Masyarakat adat terhadap hak-haknya yang dieksploitasi selama Papua berintegrasi dengan NKRI.
Harapan baru itu karena dalam salah satu rumusan kebijakannya mengatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli Papua, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua.
Secara khusus UU No 21 ini telah mengatur Hak-Hak Masyarakat adat dalam Pasal 43 (1) yang berbunya : Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. (2) Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.(3) Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.(4) Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya. (5) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.
Walaupun UU Otsus telah memberikan jaminan bagi masyarakat adat Papua tetapi pada kenyataannya, implementasi UU ini tidak memberikan harapan sebagaimana yang diinginkan oleh Masyarakat adat Papua.
Share This Article