pasang iklan

Willem Wandik : Pemerintah Tidak Lakukan Lockdown Karena Hutang

JAGAPAPUA.COM - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, daerah Pemilihan Provinsi Papua menanggapi soal penanganan virus corona yang dilakukan Pemerintah dibanding negara lain. Willem Wandik menyatakan bahwa tidak mengherankan jika kebijakan lockdown tidal dilakukan, karena pertimbangan beberapa faktor. Salah satunya terkait hutang Indonesia yang saat ini tembus 6000 Triliun.

Menurutnya, Menkeu dan Menko Perekonomian tentu menghitung beban hutan berdasarkan rasio GNP Indonesia. Padahal, rasio GNP nasional tidak sepenuhnya digerakkan oleh industri dalam negeri, sebagian besar bergerak di pasar keuangan, yang dihari ini mengalami turbulensi akibat melambatnya perekonomian global, tekanan terhadap lesunya ekonomi Indonesia, dan ancaman terhadap epidemi Covid 19.

Meskipun gejala covid-19 yang makin meluas, Presiden sekalipun tidak mengizinkan Pemerintah Pusat bahkan pemerintah daerah melakukan lockdown (karantina nasional), disebabkan, beban utang Indonesia saat ini tergantung pada kegiatan sektor riil dan konsumsi di masyarakat.

Menurut Wakil Ketua For Papua MPR RI ini, Jika lockdown dilakukan, pemerintah khawatir terjadi runtuhnya perekonomian nasional.Hal itu bisa memicu krisis dalam jangka waktu yang sangat cepat, dan pada gilirannya dapat menumbangkan rezim di hari ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan keuangan dalam rangka penanganan Virus corona untuk Pemerintah daerah, sebagaimana di atur dalam PMK  No. 19/PMK.07/2020. Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Untuk DBH, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menggunakan DBH Cukai, DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain DBH Kehutanan, dan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus. Sebelumnya, DBH Cukai digunakan minimal 50% untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedangkan untuk DBH SDA Migas Otonomi Khusus, sebelumnya minimal 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi. Saat ini, keduanya bisa digunakan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19. Penggunaan sisa 50% DBH Cukai dan 85% DBH SDA Migas diserahkan kepada Pemda sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery