pasang iklan

Rakyat Papua Ragu Komitmen Pemerintah Terhadap Pelaksanaan Otsus?

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Otsus menjadi kebijakan yang momok bagi pemerintah di Jakarta. Ibarat makan buah simalakama, dimakan atau tidak dimakan sama saja. Pasca ditetapkan Otsus sebagai jalan tengah menyelsaikan persoalan di tanah Papua, sesungguhnya ada harapan baru dari kebijakan tersebut. Namun kenyataannya berbeda sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan pasca integrasinya Papua kedalam bingkai NKRI Melalui Pepera, justru membuat malapetaka bagi masyarakat Papua khususnya dibidang pelanggaran HAM, diskriminasi rasial, ketidakadilan dan kemiskinan.

Komiten Negara terhadap Papua telah dirumuskan dalam UU Otsus, termasuk komitmen dibidang HAM sebagaimana berbunyi “masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar.”

Tetapi, komiten Negara berbanding terbalik terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dan dialami oleh Masyarakat adat. Sebagai contoh, baru saja Komnas HAM RI mengumumkan kasus Paniai Berdarah sebagai kasus Pelanggaran HAM berat. Hal itu berdasarkan adanya kekerasan yang terjadi di Kabupaten Paniai Papua pada 7-8 Desember 2014.

Dalam kasus tersebut terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan empat orang tewas dan 17 luka-luka. Guna mencari informasi lebih jauh, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan pada 12-17 Desember 2014. “Kesimpulan dan rekomendasi sementara dari pemantauan Komnas HAM tersebut adalah ditemukannya cukup bukti terjadi pelanggaran HAM, dan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan melalui pembentukan tim,” kata komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (13/2).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan peristiwa penembakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Penetapan itu dilakukan lewat sidang paripurna yang digelar pekan ini. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan itu diambil berlandaskan hasil penyelidikan tim ad hoc yang telah bekerja sejak 2015. Tim telah memeriksa 26 orang saksi, mengkaji dokumen, meminta pendapat ahli, dan meninjau lokasi kejadian di Enarotali, Kabupaten Paniai. "Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna, peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/2).

Inlalah yang disebut Negara tidak Komitmen menjalankan dan melaksanakan kebijakan Otsus, disisi lain diberikan perlindungan dan jaminan HAM tetapi pada kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran HAM.

Sementara menurut Filep Wamafma Anggota DPD RI dari Papua Barat yang juga adalah Ketua Pansus Papua, bahwa sesungguhnya Komitmen Negara sangat penting, karena yang dibutuhkan oleh rakyat Papua saat ini sangat sederhana, apakah Pemerintah benar-benar menjalankan Komitmen yang tertuang di dalam Undang-Undang atau tidak, karena bagi rakyat Papua, pengalaman pahit akan selalu dijadikan alat untuk mengukur komiten Jakarta terhadap Masyarakat Papua, ungkapnya. (Kr)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery