PAPUA, JAGAPAPUA.COM – Theo Hesegem, Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Human Rights Defender) terlihat kecewa, lantaran agenda kunjungan pimpinan MPR RI, DPR RI dan DPD RI kepada para pengungsi di Nduga, tidak dapat terlaksana.
Menurut Hesegem, laporan sepihak dari Polda Papua yang mengatakan bahwa pengungsi di Wamena tidak ada, menyebabkan kunjungan ini batal dilakukan. Padahal, para pengungsi ini berbaur di rumah-rumah keluarganya yang ada di Wamena.
Menanggapi kekecewaan ini, For Papua menyatakan bahwa hal tersebut sudah dimasukan dalam agenda kunjungan, namun tempat tinggal pengungsi yang membaur dengan masyarakat atau keluarga menjadi kesulitan tersendiri untuk diadakannya pertemuan.
Selain itu, For Papua menyebutkan bahwa belum sinkronnya data dan informasi dari pemerintah daerah, pihak keamanan dan pihak LSM, menyebabkan For Papua kesulitan untuk melaksanakan pertemua dengan pengungsi. Meskipun demikian, Forum Papua MPR RI tetap mengagendakan pertemuan untuk membahas penanganan pengungsi.
Kekecewaan Hesegem terlihat beralasan, sebab kunjungan petinggi lembaga Negara Republik Indonesia yang datang pada 2 Maret 2020 ke Kabupaten Jayawijaya, hanya untuk melihat dan memantau langsung Kegiatan Kementrian PUPR, berupa pembangunan ruko-ruko di Wamena. Itulah sebabnya harapan pengungsi yang berasal dari 31 distrik di Jayawijaya sangat tidak tercapai.
“Terus terang, saya sangat sedih dengan sikap Pemimpin Negara Indonesia, yang telah menerima laporan sepihak, hanya dari Polda Papua, sehingga rencana kunjungan ke pegungsi telah dibatalkanâ€, demikian ujar Hesegem. “Bila masyarakat Nduga bukan bagian dari Indonesia, akuilah itu dengan jujur, agar pengungsi tidak hanya menungguâ€, Hesegem menambahkan pernyataannya.
Oleh sebab itu Hesegem berpandangan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat nasional dan internasional, lebih khusus lagi bagi masyarakat pengungsi dari Kabupaten Nduga.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia mengunakan standar bahwa pengungsi harus mengunakan tenda darurat dan tinggal di bawah tenda. Tetapi Pemerintah Indonesia tidak menyadari bahwa masyarakat dari 31 Distrik dari Kabupaten Nduga, telah mengungsi ke daerah orang lain, sejak terjadi operasi Militer pada tanggal 4 Desember 2018.
Dalam konteks hukum internasional, yaitu dalam Konvensi mengenai Status Pengungsi 1951, Protokol mengenai Status Pengungsi 1967, serta dalam Statuta UNHCR (The United Nations High Commissioner for Refugees), diketahui bahwa definisi pengungsi dapat diketahui ada lima kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan status pengungsi seseorang adalah: a). Ketakutan yang beralasan yakni kecemasan yang sungguh-sungguh. b). Penganiayaan yakni adanya persekusi. c). Alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaannya di dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dimilikinya. d). Di luar negara kebangsaannya atau berada di luar kewarganegaraannya. e). Tidak dapat atau tidak ingin dikarenakan ketakutannya itu memperoleh perlindungan dari negaranya atau kembali ke negaranya.
Meskipun demikian, pemerintah pusat mestinya bijak melihat kondisi di Nduga dan sekitarnya. Menurut kaca mata kemanusiaan Pemerintah punya kewajiban untuk memperhatikan pegungsi masyarakat Nduga, dan tidak melakukan pembiaran. Memang kunjungan pernah dilakukan oleh Kementrian Sosial, namun pada saat itu terjadi penolakan, karena sebelum melakukan kunjungan kepada pengungsi, sudah terlebih dahulu diadakan pertemuan di Kodim 1702 Jayawijaya.
Untuk diketahui, pada tanggal 23 Februari 2020, pengungsi telah melakukan pertemuan di Gereja Weneroma, bahwa pengungsi akan menerima rencana kunjungan itu dan akan menerima bantuan yang akan diberikan kepada pengungsi.
Namun faktanya, kunjungan tidak jadi dilakukan. Oleh sebab itu, pada 1 Maret 2020, pengungsi telah sepakat untuk: tidak akan menerima bantuan dari pemerintah pusat, karena terjadi penyangkalan terhadap masyarakat pegungsi Nduga sebagai warga negara, tidak akan memenuhi undangan bila diundang ke Jakarta, tetap melakukan acara pengucapan syukur, ibadah, KKR, terkait nama-nama korban yang sudah diserahkan kepada pelapor khusus penembakan kilat dan pelapor khusus pembela Hak Asasi Manusia di PBB di Jeneva-Swis, dan kepada Presiden Rebuplik Indonesia melalui Kantor Sekertariat Kepresidenan pada tanggal 17 Januari 2020, melakukan jumpa pers terbuka, terkait kunjungan yang batal dan laporan korban yang sudah diserahkan ke PBB.
Demikianlah Nduga tetap menjadi Nduga yang sama, yang tetap bergelimang tangisan kesedihan! Mau sampai kapan? For Papua, dalam menghadapi pernyataan sikap ini, berkomitmen untuk Segera Menindaklanjuti Persoalan Penanganan Penanganan Pengungsi. For Papua menyadari bahwa minimnya komunikasi yang dibangun menjadi kendala dalam menyelamatkan para pengungsi. Untuk itu, For Papua akan mengevaluasi dan melakukan rencana ulang untuk mendengarkan keluhan para pengungsi secara langsung. (kr)
Share This Article