pasang iklan

BPK RI: Pengaturan Dana Otonomi Khusus Masih Meninggalkan Masalah

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM —Dalam Rapat Konsultasi bersama Pansus Papua pada hari Rabu, 26 Februari 2020 dengan tema regulasi terkait Penggunaan Dana Otsus, perwakilan BPK RI dari Tortama KN VI mengungkapkan bahwa penggunaan dana Otsus sebagaimana diamanatkan oleh UU Otsus, belum memadai. Menurut BPK RI, ada beberapa faktor mendasar yang menyebabkan hal itu yaitu:

Pertama, belum adanya pengaturan dalam bentuk Perdasus terkait kewenangan daerah dalam pengelolaan dana Otsus. Sejauh ini memang sudah ada Perdasus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, sedangkan di Papua Barat masih dalam bentuk Peraturan Gubernur. Hasilnya, pengelolaan dana Otsus ini hanya dilakukan sesuai dengan kebijakan, visi dan misi Kepala Daerah. Belum sinkron dan realistisnya Perdasus dengan UU Otsus dalam mengatur pembangunan yang menghubungkan pusat-pusat penduduk, pengaturan mengenai batas waktu laporan pertanggungjawaban realisasi dana Otsus, target capaian keberhasilan kinerja penggunaan dana Otsus, dan petunjuk teknis Database Orang Asli Papua, menyebabkan penggunaan dana Otsus tidak memadai.

Kedua, lemahnya pengawasan sosial masyarakat Papua terhadap penggunaan dana Otsus, sehingga tidak ada kontrol publik terhadap penggunaan dana tersebut, khususnya dalam tahapan perencanaan. BPK RI menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki Perencanaan dan Pengalokasian Anggaran Penggunaan dana Otonomi Khusus yang memadai karena Pemerintah Daerah belum memiliki rencana-rencana program/kegiatan yang berkelanjutan dan terukur. Di bidang pendidikan saja, dengan dana Otsus yang melimpah, pencapaian kinerja pembangunan pendidikan terkait rata-rata lama sekolah lama sekolah di Provinsi Papua dan Papua Barat, masih berada di bawah rata-rata nasional. Dengan kata lain, penganggaran serta pengalokasian dana Otsus tidak sesuai dengan rencana definitif. Hal ini diperparah dengan pertimbangan prioritas OAP sebagai sasaran dalam penetapan anggaran program/kegiatan yang belum didokumentasikan, dan penetapan anggaran program/kegiatan tidak sepenuhnya memperhitungkan sisa sumber dana pelaksanaan Otsus yang belum direalisasikan pada periode tahun sebelumnya.

Ketiga, struktur pengelolaan sumber dana Otsus belum didukung oleh SDM dengan kompetensi yang memadai. Struktur pengelolaan sumber dana Otsus yang dimaksud BPK RI adalah belum terbentuknya Komisi Hukum Adhok, MRP/MRPB dan DPRP/DPRB yang belum melakukan tupoksi pengawasan penggunaan dana Otsus, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota yang belum memiliki tim monev, OPD Provinsi dan Kabupaten penggunaan dana Otsus yang belum melakukan pengawasan dan monev sesuai regulasi di daerah, dan penempatan pegawai pada OPD pengguna dana Otsus belum berdasarkan Anjab dan ABK.

Keempat, pencarian dan pemanfaatan dana Otsus masih belum optimal. Hal ini dimulai dari adanya masalah berupa keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana Otsus kepada Gubernur. Akibatnya, pelaksanaan program/kegiatan yang menggunakan dana Otsus di tingkat kabupaten mengalami keterlambatan dan ada yang tidak terealisasi. Hal ini menyebabkan efektivitas pencairan dan pemanfaatan dana Otsus menjadi pertanyaan besar.

Kelima, Pemerintah Daerah belum memiliki sistem informasi yang terukur terkait penggunaan dana Otsus. Dalam era keterbukaan informasi, sejatinya Pemerintah Daerah menyiapkan grand design sistem informasi pengelolaan dana Otsus. Tuntutan ini merupakan keharusan UU Keterbukaan Informasi Publik. Publik harus mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana Otsus melalui sistem informasi terpadu.

Berkaca dari padangan BPK RI tersebut, maka diperlukan kajian secara holistic mengenai pengelolaan dana Otsus mulai dari hulu sampai ke hilir, agar dana Otsus diimplementasikan secara optimal. Pada poin ini, kewenangan daerah perlu diperkuat, agar tidak ada ketakutan pemimpin daerah Papua dan Papua Barat dalam menggunakan dana Otsus secara tepat sasaran. Tentu saja penguatan kewenangan daerah ini harus diikuti oleh regulasi setingkat provinsi dan kabupaten yang berkualitas. (Kr)

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery