Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba. (Foto: Warpur)
MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM – Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun bantuan ujian nasional setiap sekolah harus dibuat terpisah, baik laporan tentang bantuan ujian nasional maupun dana BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba menegaskan bahwa dana bantuan ujian nasional dan dana BOS ditransfer ke rekening masing-masing sekolah, sehingga pertanggungjawaban harus dibuat terpisah.
“Dana bantuan ujian Nasional termasuk dana BOS dikirim ke rekening sekolah tanpa melalui tangan manusia, sehingga pertanggung jawaban harus dibuat lebih terperinci” ungkap Dowansiba setelah mengikuti apel gabungan ASN Pemprov Papua Barat, Senin (9/3).
Terkait dana BOS, Dowansiba mengatakan tidak melalui pemerintah daerah lagi tetapi dikirim dari pemerintah Pusat langsung ke rekening masing-masing sekolah, baik SD, SMP, SMA dan SMK.
Apabila ada Sekolah yang tidak laporkan dana sesuai bukti transfer, maka perlu dipertanyakan. Secara khusus untuk SMA dan SMK, Dowansiba mengatakan mereka sudah mendesak kepada para kepala sekolah untuk segera mengirim rekening sehingga transfer dana segera dilakukan.
Kemudian untuk dana BOS, Dowansiba kembali menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui berapa besarannya, sebab pengiriman langsung dari pemerintah Pusat. Akan tetapi terkait untuk pengawasan penggunaan dana BOS sendiri akan dicek langsung ke pemerintah Pusat terkait program yang dilakukan dengan dana bos tersebut.
Dia menambahkan bahwa dana ujian nasional sebesar Rp 11 miliar itu tidak termasuk dana BOS. Artinya dana untuk ujian bukan saja diperuntukan kepada sekolah Negeri saja, tetapi sekolah swasta pun dibiayai tanpa harus dibedakan, terkecuali sekolah yang dibawa Kemenag tidak dibiayai. (WRP)
Share This Article