Apel gabungan ASN Pemprov Papua Barat, Senin (9/3). (Foto: Warpur)
MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM – Apel gabungan Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemprov Papua Barat dipimpin Asisten I (bidang pemerintahan) Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi. Apel itu berlangsung di lapangan apel kantor gubernur Papua Barat, kabupaten Manokwari, Senin, 9 Maret 2020 pagi.
Pada amanat apel gabungan tersebut, Musa Kamudi menyoroti kehadiran ASN tanpa keterangan alias absen saat apel pagi meningkat menjadi 940 orang. Menurut Musa, seharusnya kehadiran ASN menjadi salah satu tolak ukur pada saat apel.
Menurut Musa, ASN seharusnya mentaati ketentuan dan aturan ASN. Kata dia, ASN harus menunjukkan keaktifan kehadiran dan tertib beratribut ASN saat apel gabungan pada Senin maupun Jumat diakhir pekan, termasuk apel rutin di setiap instansi.
“Kehadiran dan penggunaan atribut ASN harus menjadi perhatian bersama.” pesan Musa serayakan mengimbau bahwa pada Jumat, Minggu ini akan dilaksanakan rapat bersama seluruh ASN bersama Gubernur untuk membahas program kerja tahun 2020.
Dikatakan Musa bahwa salah satu keterlambatan melaksanakan program kerja pada tahun lalu karena lambat dalam lelang proyek. Hal kedua yang harus diperhatikan bersama adalah bagaimana melihat dan menindaklanjuti surat dari Kementerian Hukum dan HAM tentang laporan pelaksaan rencana aksi dan kepedulian masalah HAM.
Lebih lanjut, Musa mengutarakan bahwa sesuai data Kemenkumham Papua Barat menyebutkan bahwa laporan Kabupaten, Kota, yang melaporkan aksi rencana HAM, salah satunya adalah kabupaten Fakfak.
Lebih lanjut, Musa menyarankan kepada Biro Hukum Setprov Sekertariat dalam hal laporan aksi HAM di Papua Barat, maka segera memantau langsung ke Kabupaten, Kota dengan laporan dimaksud.
Di kesempatan ini, Musa juga tegaskan kepada tugas Satpol untuk menegakkan peraturan daerah. Sebab saat ini banyak bangunan yang sudah berdiri sampai ke badan jalan utama, misalnya dari jalan Nasional dari arah Jalan baru ke Arfai, kabupaten Manokwari.
“Diharapkan kepada Satpol Papua Barat untuk lakukan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga menegakan aturan perda” katanya. (WRP)
Share This Article