Ilustrasi perang antar suku di Papua. (Foto: Spedy Paereng, Antara)
Cara Pandang Baru
Konsep mata ganti mata, telinga ganti telinga, kaki ganti kaki itu hukum rimba yang terjadi zaman dahulu kala. Kehidupan zaman sekarang telah berubah, apalagi kini masanya milenial dan Papua tidak bisa dikonstruksikan sebagai orang-orang primitif dengan kebiasaan perang yang modelnya sama dengan perang manusia primitif zaman dahulu. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah rekonstruksi cara pandang, tentang langkah konkrit atas konflik peperangan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Papua, khususnya beberapa suku yang seringkali berperang dengan menggunakan senjata tradisional (panah). Cara pandang baru tersebut berkaitan dengan mekanisme yang tepat dalam kaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku yang terbukti bersalah secara hukum adat.
Peradilan Adat: Wajib Hukumnya.
Mengapa peradilan adat sangat penting di Papua? Perang telah menelan ratusan nyawa manusia Papua, sedangkan para istri dan anak – anak dari korban perang terlantar. Generasi emas Papua akan hancur bila perang terus terjadi. Di sisi lain, para aktor yang disebut sebagai pemimpin perang, tidak pernah melihat situasi keluarga mereka saat sedang menderita batin hilangnya harapan hidup dan masa depan. Dalam kerangka pikir itu, proses hukum bagi oknum yang diduga pelaku/aktor di balik perang antarwarga, antarsuku, antaretnis di Papua perlu dibawa ke peradilan adat guna memberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya.
Catatan sejarah orang Papua memang menunjukkan bahwa dahulu kala konflik perang antarsuku biasanya terjadi karena sengketa tanah, pencurian babi peliharaan serta hal-hal lain yang mungkin menimbulkan perang.
Menurut cerita di Honai oleh tetua suku, perang pada masa lalu memiliki aturan komando, tidak mengganggu perempuan, tidak mengganggu pemimpin gereja, tidak mengganggu petugas dinas kesehatan yang ditempatkan oleh para penginjil, tidak mengganggu guru dan aktivitas lain bagi anak-anak. Bila dibandingkan dengan perang yang terjadi belakangan ini di Papua, tentu saja sangat disayangkan, karena perang menjadi tidak beraturan sehingga melahirkan begitu banyak korban orang asli Papua yang tewas.
Konflik horizontal di tanah Papua telah dikenal oleh Republik ini sebagai perang budaya. Istilah Perang suku itu kemudian dikonstruksikan sebagai budaya orang Papua pegunungan atau suku-suku yang berasal dari pegunungan tengah Papua. Perang antarwarga dari satu suku, perang antarsuku, perang antargabungan suku-suku dan perang antaretnis di Papua terlalu lama dibiarkan tanpa mencari solusi secara permanen. Perang tahun 1996 yang dikenal dengan perang 1% adalah konflik yang mengarah pada perubahan konsep dan gaya berperang sesama Papua. Sejak tahun 1996 hingga 2018, Timika menjadi nama yang paling populer dengan konflik horizontal hingga disiarkan di mana-mana, baik melalui TV maupun media cetak dan elektronik. Praktek peperangan saat ini sering disebut perang brutal, perang tanpa arah, hingga antar kubu saling potong memotong secara tidak manusiawi.
Ironisnya, Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten kota, Kapolda Papua dan Kapolres se-Papua, MRP, DPRP, DPRD, Gereja, LSM, Aktivis Kemanusiaan, dan para intelektual Papua hingga hari ini belum menghasilkan suatu konsep yang mengarah pada penyelesaian konflik perang sesama Papua secara permanen. Lebih ironis lagi seketika para pemimpin berdiri di belakang masing-masing kelompok berdasarkan dari suku mana ia berasal, dari marga apa dia berasal, dari etnis apa ia berasal, lalu memberikan dukungan dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang maupun bahan makanan. Hal-hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada manusia Papua yang selama ini berdiri di tengah-tengah dan menawarkan konsep perdamaian dari berbagai hal terkait perang sehingga menempuh jalur penyelesaian secara mendasar. Otonomi khusus (Otsus) yang diharapkan menyatukan, ternyata melahirkan oknum-oknum buas yang memicu lahirnya perang baru.
Dasar Hukum
Konsep pembentukan Peradilan adat di Papua merupakan bentuk pengakuan terhadap hukum yang hidup di dalam masyarakat (Living Laws). Pembentukan peradilan adat atau peradilan pidana adat merupakan amanah konstitusi berdasarkan pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945.
Hukum adat diakui eksistensinya secara konstitusi sepanjang hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat. Sebagai pintu masuknya terdapat pada pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Persoalan hukum peradilan adat kemudian dituangkan pada pasal 50 ayat (2) UU Otsus Papua, yang dengan jelas menyatakan di samping badan peradilan umum, Pemerintah mengakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu. Selanjutnya wujud pengakuan pemerintah terhadap peradilan kemudian diatur secara khusus berdasarkan Perdasus Papua No. 20/2008 tentang Peradilan Adat di Papua .
Dari persoalan hukum adat di Papua, di sisi pidana lebih kejam daripada hukum perdata, oleh sebabnya perlu didorong adanya solusi pembentukan peradilan adat di Papua Sebagai wujud nyata daripada hanya sekadar catatan manis di kertas yang tak berbentuk itu. Konflik horizontal di Papua memang seringkali diakhiri dengan cara perdamaian acara adat, namun itu bukan sebagai pemberian efek jera, melainkan justru memunculkan motivasi baru untuk dilakukan lagi persoalan yang sama.
Oleh karena itu, sebelum wacana pembentukan peradilan adat, penting adanya sosialisasi secara intensif dengan seluruh elemen masyarakat adat Papua. Hasil sosialisasi tersebut direkomendasikan ke DPR dan pemerintah guna mencari mekanisme pembentukan peradilan adat yang tepat sasaran, terutama sebagai wujud dari keprihatinan terhadap pemimpin anak adat bagi masyarakat Papua.
Enam Poin Utama
Berdasarkan pengalaman dan pembelajaran selama ini, maka berikut ini terdapat 6 (enam) poin utama sebagai dasar pemikiran bagi urgensi dibentuknya Peradilan Adat Papua. Pertama, perang antarsesama di tanah Papua khususnya suku-suku yang berasal dari pegunungan tengah Papua harus dihapuskan dari kehidupan saat ini, agar ada kebebasan dari rasa takut, yang mendorong lahirnya inovasi baru dalam hidup. Kedua, perlu adanya tim gabungan dari Polda Papua, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, MRP, DPRP, DPRD, LMA, Gereja, intelektual dan mahasiswa serta pihak – pihak lain secara individu maupun kelompok yang berkehendak adanya kedamaian di tanah Papua. Ketiga, perlu adanya solusi dengan konsep rekonsiliasi melalui tim yang dibentuk untuk merumuskan rekonsiliasi,  yaitu dengan menyiapkan berbagai materi yang relevan bagi rekonsiliasi dimaksud. Keempat, tim dengan perwakilan setiap unsur (pemerintah masing–masing kabupaten se-pegunungan tengah Papua dan Papua, DPRP, DPRD, gereja, kepala-kepala suku, kapolres setiap kabupaten, intelektual, Mama Papua dan Mahasiswa dari suku-suku di Pegunungan) dan Papua, dihadirkan dalam upaya menghasilkan rekonsiliasi damai secara total. Kelima, pembiayaan dalam tim dan rekonsiliasi dibebankan kepada Asosiasi Bupati sepegunungan Tengah Papua, DPRP, pemerintah provinsi dan kabupaten kota seprovinsi Papua. Keenam, akhir daripada rekonsiliasi damai sebagaimana yang dihasilkan tim perlu dikonkritkan dalam Perdasus pelarangan perang sesama manusia, dan dilanjutkan dengan Perdasus pembentukan Peradilan Adat di Papua.
Penulis adalah Otis Tabuni, calon DPRP Jalur Otsus periode 2019-2024
Share This Article