Anggota DPD RI: Dr. Filep Wamafma, SH, H.Hum, C.L.A
Oleh. Dr. Filep Wamafma, SH., M. Hum
(Anggota DPD RI)
Peristiwa Nduga masih berbuntut panjang. Jujur saja, peristiwa ini sangat jauh dari liputan media. Mungkin negara terlalu sibuk dengan kisah-kisah intoleransi dan radikalisme. Faktanya, Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge, mengundurkan diri dari jabatannya. Wentius mundur karena tak sanggup melihat berbagai kekerasan dan pembunuhan yang menimpa warga sipil, termasuk jenasah ajudannya. Semakin banyak korban sipil, semakin menunjukkan bahwa Nduga membutuhkan penanganan yang holistik, segera, urgent.
Namun apa daya? Respon pemerintah sangat lambat. Nduga seperti ladang konflik senjata yang tak pernah usai. Sebagai anggota DPD RI, saya terus bergerak secara langsung dalam pertemuan dengan menteri terkait, merasakan kepedihan yang luar biasa, saat warga masyarakat sipil harus hidup dalam ketakutan. Bagaimana mungkin bermimpi tentang kemajuan pembangunan, saat kebutuhan akan rasa aman tidak dapat diperoleh?
Dalam beberapa kesempatan, saya selalu menyerukan agar TNI dan OPM menahan diri, agar tidak menimbulkan konflik-konflik bersenjata, yang hanya menimbulkan penderitaan baru. Mau sampai kapan, Indonesia? Gencatan senjata harus segera ditetapkan!
Dalam skala yang lebih luas, seraya melihat masifnya gerakan TNI di Nduga, maka saya mendesak agar diberikan kejelasan mengenai status keamanan di Nduga: apakah masuk kategori Daerah Operasi Militer, Daerah Darurat Sipil, atau Daerah Darurat Militer. Kategorisasi ini akan menjelaskan secara transparan tentang semua kebijakan keamanan yang diambil pemerintah. Pemikiran saya ini tidak lain dan tidak bukan didasari oleh keprihatinan akan hilangnya hak-hak asasi masyarakat sipil, oleh karena egoisme pihak-pihak yang berkonflik.
Dalam konteks ini, selaku anggota DPD, saya meminta keterlibatan Palang Merah Internasional, agar turut serta menawarkan pelayanan kemanusiaan kepada Pemerintah. Sesuai Konvensi Jenewa, dalam konflik bersenjata non internasional, Palang Merah Internasional bisa menggunakan hak inisiatif kemanusiaan, secara netral dan independen, untuk memberikan pelayanan kemanusiaan, untuk melindungi kehidupan dan martabat korban di wilayah konflik bersenjata. Sebagai anggota DPD yang mewakili Tanah Papua, saya mendorong pemerintah untuk memberikan akses pada bantuan kemanusiaan ini, mengingat lambannya respon pemerintah.
Pada akhirnya, di atas semuanya itu, saya juga mendorong adanya pertanggungjawaban terbuka, baik bagi OPM maupun bagi TNI, untuk menghapus berbagai trauma dan kebencian yang selalu muncul setiap kali ada kabar tentang tertembaknya warga sipil. Tidak cukup kita menangisi setiap derita dan kematian! Kita butuh perbuatan nyata agar kedamaian di Papua tidak sekadar angan-angan. Ingatlah asas hukum ini, “hodi mihi cras tibi”, ketidakadilan yang menyentuh perasaan, akan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
Share This Article