pasang iklan

Hak-Hak Masyarakat Adat dikampung Tsinga, Kampung WAA/Banti dan Aroanop (Tsingwarop) terabaikan oleh Pemerintah dan PT Freeport Indonesia

PAPUA, JAGAPAPUA.COM – Forum  Pemilik Hak Sulung ( FPHS) menuntut ganti rugi kepada PT Freeport Indonesia lantaran PT. Freeport belum pernah memberikan kompensasi atau ganti rugi atas tanah yang digunakan sebagai areal pertambangan kepada masyarakat pemilik hak ulayat di tiga kampung. Tiga kampung yang dimaksud yakni kampung Tsinga, Kampung WAA/Banti dan Aroanop (Tsingwarop). Ganti rugi itu belum pernah dilaksanakan sejak PT. Freeport Indonesia (PTFI) beroperasi di Tembagapura Papua.

Pengelolaan pertambangan oleh PT Freeport pada wilayah adat tersebut mengakibatkan masyarakat adat di tiga kampung tersebut kehilangan tanah/hak ulayat sebagai tempat mencari nafkah dan sumber penghidupan dari generasi ke generasi. Kondisi tersebut juga telah mengakibatkan terjadi gejolak sosial dan politik antara masyrakat, PT. Freeport dan Pemerintah. Hal itu tentu berdampak pada terganggunya stablitas keamanan di wilayah pertambangan PT. Freeport Indonesia.

Ketua Forum Pemilik Hak Sulung mengungkapkan perlunya solusi permanen yang bisa menjawab kepentingan semua pihak, terutama kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat. Namun, jika masih tidak ada solusi, dan hanya mengakomodir kepentingan PTFI dan Pemerintah, masyarakat adat akan melakukan pemalangan besar-besaran di seluruh areal tambang Freeport karena tidak menghargai dan menghormati Hak-hak masyarakat adat tiga kampung tersebut. Padahal darisanalah mereka hidup dan berkehidupan.

Ia juga menekankan kepada Pemerintah Pusat untuk mengesahkan kepemilikan hak ulayat di kampung Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop sekaligus meminta pemerintah pusat untuk mengikutsertakan masyaraat pemilik hak ulayat dari kampung Tsinga, Kampung Waa/Banti dan Kampung Aroanop dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia tahun 2021.

Tidak hanya itu, demi keadilan, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah pusat dan PT. Freeport Indonesia sudah seharusnya memberikan sebagian kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia kepada Masyarakat tiga kampung (Kampung Tsinga, Kampung Waa/Banti dan Kampung Aroanop) sebagai kompensasi atau ganti rugi atas tanah atau hak ulayat masyarakat yang telah digunakan oleh PT. Freeport Indonesia hingga saat ini.

Selain tuntutan diatas, ia juga menyarankan agar pemerintah membentuk satu departemen yang berada diantara kementrian ESDM dan PTFI untuk ikut mengawasi seluruh kekayaan alam yang ada ditanah 3 kampung tersebut dan Meminta DPD, DPR dan MRP For Papua Republik Indonesia untuk memfasilitasi pertemuan sekaligus mengadakan fokus group diskusi yang melibatkan kementrian dan lembaga atau instansi terkait termasuk PT. Freeport Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan  Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari solusi permanen atas permasalahan tersebut.

Usaha menuntut keadilan atas hak ulayat tersebut telah lama diperjuangan oleh Forum Pemilik Hak sulung dan mendapat dukungan dalam bentuk rekomendasi, baik oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, MRP, DPRP dan DPRD Mimika. Namun usaha dan rekomendasi-rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun pihak PT Freeport Indonesia sampai saat ini.

Ketua Forum Pemilik Hak sulung juga berharap ketika Pimpinan lembaga tinggi Negara hadir di Tembagapura bersama-sama dengan Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Papua dan Papua Barat dapat mendukung dan membantu menyelesaikan ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat adat di tiga kampung tersebut. (JP/Kr)

 

 

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery