pasang iklan

Tidak Kondusif, Bawaslu Manokwari Tunda Sidang Sengketa Paslon Romansa

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM – Sidang musyawarah lanjutan pengaduan pasangan bakal calon (Paslon) Bupati Manokwari Ronald Mambieuw dan Wakil Bupati Reineke Exonia Musa (Romansa) dari jalur perseorangan kembali dihadirkan di kantor Bawaslu kabupaten Manokwari, Papua Barat pada, Selasa, 3 Maret 2020.

Kali ini, pasangan Romansa diundang sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Agenda sidang adalah mendengar keterangan KPU Manokwari, Paslon dan mendengar keterangan 6 orang saksi.

Sidang musyawarah yang dimediasi Bawaslu Manokwari dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors A. Prawar dan didampingi dua anggota komisioner lainnya.

Kesempatan pertama pimpinan sidang Bawaslu Syors A Prawar memberikan kepada termohon (KPU) untuk menjelaskan tentang jumlah dukungan KTP yang diserahkan Paslon ke KPU Manokwari.

Awalnya sidang tersebut berjalan lancar namun sampai pertengahan sidang sempat mengalami penundaan atau skor sidang oleh ketua Bawaslu lantaran situasi di luar gedung kantor tidak memungkinkan.

Akhirnya pimpinan sidang menghentikan jalannya sidang. Apalagi tampak terlihat masa dari pendukung Paslon Romansa terus meneriakkan KPU Manokwari dengan kata-kata tak pantas, maka akhirnya Bawaslu menunda jalannya sidang dan direncanakan dapat dilanjutkan pada hari ini, Rabu, 4 Maret.

Anggota Komisioner Bawaslu Manokwari, Nurlela Muhammad mengatakan, pihaknya menunda sidang tersebut, karena situasi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Meski demikian, Nurlela mengutarakan bahwa agenda sidang saat ini untuk mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon (Paslon) serta mendengar keterangan saksi.

Untuk saksi yang diajukan sebanyak 6 orang dan tiga sudah didengar keterangan saksi. Namun masuk pada saksi berikutnya detlok karena situasi tidak kondusif, maka Bawaslu memilih menunda sidang.

“Jadi sidang musyawarah ini selain memeriksa bukti-bukti dari pemohon, tetapi mendengar jawaban dari termohon. Namun disela-sela itu kita (Bawaslu) juga terus memediasi sesuai amanat Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penanganan sengketa pemilu” ungkap Nurlela.

Lebih lanjut, Nurlela menjelaskan saat tim paslon Rumansa menyerahkan berkas dukungan KTP ke KPU langsung diverifikasi oleh tim verifikator.

Dimana kata Nurlela sesuai jawaban dari termohon KPU bahwa dukungan KTP Paslon Romansa 14.490 yang terinput di silon, namun setelah diverifikasi oleh tim verifikator dari KPU ternyata ada yang kurang.

Jawaban menurut KPU saat diverifikasi oleh verifikator KPU tidak sendirian, melainkan melibatkan tim kerja dari paslon untuk menyaksikan secara langsung saat diverifikasi berkas dukungan.

“Jadi setelah diverifikasi ternyata didapat 675 yang dinyatakan KPU tidak memanuhi syarat, maka yang terinput sebanyak 13.815 sesuai jawaban dari KPU,” ujar Nurlela seraya mengatakan, Bawaslu belum bisa menyimpulkan sidang sengketa ini. Pasalnya setelah ini Bawaslu akan masih melanjutkan ke tahap berikutnya.

Untuk diketahui bahwa jalannya sidang Bawaslu dijaga ketat aparat keamanan dari Polres Manokwari. Menurut Kabag Ops Polres Manokwari, Kompol Zawal Halim bahwa sebanyak 100 personil diturunkan untuk pengamanan.(WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery