pasang iklan

Menuju Pilkada 2020, MRP dan MRP PB Deklarasi Kepala Daerah Harus OAP di Tanah Papua

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2020 semakin dekat pada September mendatang. Untuk pemenuhan konstitusional orang asli Papua (OAP) pada pesta demokrasi tersebut, maka Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan MRP Papua Barat menyatakan sikap lewat deklarasi bersama.

Demi pemenuhan OAP untuk jabatan politik kepala daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota se tanah Papua diwajibkan orang asli Papua.

Deklarasi bersama yang berlangsung di hotel Suni Garden Lake, Sentani, Papua, Kamis (27/2) dihadiri forkopimda Pemprov Papua, yakni ketua DPR Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Wakapolda Papua dan pimpinan partai politik (parpol).

Deklarasi bersama tersebut disertakan dengan penandatanganan petisi oleh Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib, Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, Ketua DPR Papua, Jhonny Banua Rouw disaksikan Forkopimda.

Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, deklarasi yang dilakukan MRP bertujuan ntuk mengamankan kepentingan UU Otsus.

“Itu hak khusus OAP, memang disisi lain ada yang menyampaikan sudah terlambat. Tapi bagi kami tidak ada yang terlambat, karena ini menyangkut dengan kepentingan OAP menjadi tuan di negeri sendiri,”kata Ahoren di Jayapura.

Menurutnya, deklarasi ini bagian dari menjawab kepentingan hak politik OAP, meskipun sudah dirampas. “Semua hak diambil, maka kami pertegas bahwa hak politik kami tidak boleh diambil lagi,”tegas Ahoren.

Setelah deklarasi ini, maka hasilnya segera dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sudah menjawab, lalu KPU sudah mengirim surat kepada MRP dan MRP-PB

Kata dia, MRP akan lakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI dalam rangka memfasilitasi MRP Papua dan Papua Barat untuk bertemu semua DPP Parpol sekaligus dengan Kementerian Koordinator Bidang Politi, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh kepala daerah di kabupaten, kota se tanah Papua yang ikuti pilkada serentak harus orang asli Papua.

“Tapi jika ada parpol yang sudah telanjur menentukan calonnya diluar dari OAP, maka masih ada waktu untuk menggantinya,” jelas Ahoren.

Meski demikian, lanjut dia, khusus Pilkada di Provinsi Papua Barat ada sejumlah kabupaten calon Bupati dan Wakil Bupatinya bukan OAP.

Mengenai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait hak politik OAP, Ahoren mengemukakan, Raperdasusnya sudah ada sejak MRP sebelumnya.

“Perdasusnya sudah ada, tapi tidak pernah dijawab atau digubris oleh pemerintah Indonesia. Jadi hari ini kita gunakan kekuatan politik,”pungkasnya.

Sementara Ketua MRP Provinsi Papua, Matius Murib menjelaskan, deklarasi hak politik OAP tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Otsus Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4. Didalam pasal itu sudah menjelaskan tentang kewenangan MRP yang memberi pertimbangan kepada Parpol dalam hal seleksi dan rekrutmen partai politik.

Mengenai hak politik OAP ini sebenarnya sudah diperjuangkan oleh MRP sebelumnya. Akan tetapi hingga kini tidak pernah direalisasikan, maka MRP dan MRP-PB kali mendorong agar perintah UU Otsus ini segera diimplementasikan.

Lebih lanjut, Muib mengutarakan bahwa ayat 3 sudah jelas bahwa rektrutmen politik di Papua harus prioritaskan OAP, baik itu Gubernur da n Wakil gubernur, Bupati dan Wabup maupun Walikota dan Wakil Walkot melalui pertimbangan MRP harus OAP.

“Kami mempertegas melalui rapat dengar pendapat agar 16 parpol melaksanakan perintah UU Otsus terutama ayat 3 dan 4,”katanya.

Oleh sebab itu, Muib harap kepada pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 20 kabupaten se-tanah Papua untuk dapat bersinergi. (JP/WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery