pasang iklan

Pengaturan Dana Otonomi Khusus Masih Meninggalkan Masalah

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM – Konflik di tingkat elit soal dana otsus Papua masih terus berkepanjangan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyatakan dalam pengaturannya masih banyak meninggalkan masalah tentang regulasi penggunaan dana yang dimanfaatkan oleh Undang-Undang Otonomi kusus. Demikian disampaikan pihak BPK RI yang diwakili Tortama pada Rapat Konsultasi bersama Pansus Papua pada hari rabu 26 Februari 2020.

Menurut BPK RI. salah satu faktor yang mengakibatkan gagalnya penggunaan dana otsus sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang ialah faktor kewenangan Daerah.

“Akibat kewenangan daerah yang belum diatur dalam Perdasus maka Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dana Otsus dilakukan sesuai dengan kebijakan kepala daerah dengan visi dan misi kepala Daerah”, jelasnya.

Rapat yang di pimpin Ketua Pansus Papua, Dr. Filep Wamafma itu selanjutnya menurut BPK RI pengawasan sosial oleh Masyarakat Papua masih lemah, sehingga tidak ada kontrol publik terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus, khususnya dalam tahapan perancanaan.

“Faktor berikut adalah presentasi minimal khususnya dibidang Ekonomi kerakyatan untuk kabupaten terlalu besar, Perdasus belum singkron dengan Undang-Undang Otonomi Khusus dalam mengatur pembangunan yang menghubungkan pusat-pusat penduduk”.

Pada sisi lainnya, BPK menyebut, pengaturan waktu laporan pertanggungjawaban realisasi dana otsus dalam perdasus belum realitis, target capaian keberhasilan kinerja penggunaan Dana Otsus  belum ada dan Regulasi terkait petunjuk teknis Database Orang Asli Papua belum teralokasi dilakukan pemerintah daerah setempat.

Pengelolaan Sumberdana Otsus Belum Didukung SDM Dengan Kompetensi Yang Memadai

Pada sisi lainnya, menurut pihak BPK, implementasi dana otsus belum didukung SDM dengan kompetensi yang memadai, dan hal itulah yang menjadi persoalan selama ini dan mengakibatkan Penggunaan dana otsus mengalami kendala dalam realisasi sampai saat ini.

“Struktur pengelolaan Sumberdana Otsus yang dimaksud BPK RI adalah Komisi Hukum Adhok belum terbentuk, MRP/MRPB dan DPRP/DPRB belum melakukan tupoksi pengawasan penggunaan dana otsus, Pemerintah provinsi dan Kabupaten/kota belum memiliki tim monev, OPD Provinsi dan Kabupaten penggunaan dana otsus belum melakukan pengawasan dan monev sesuai regulasi di daerah dan Penempatan pegawai pada OPD pengguna Dana Otsus belum berdasarkan Anjab dan ABK. (fren)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery