pasang iklan

Amnesti Internasional Ingatkan 9 Point Penting Soal HAM Termasuk Papua

Penulis/Editor: Freni Lutrun

Amnesti Internasional Indonesia pada tahun 2019 ini mengingatkan pemerintah dan parlemen terpelih untuk mampu menyelesaikan persoalan rakyat khususnya tentang Hak Asasi Manusia. Hal itu disampaikan Amnesti internasional dalam dengar pendapat bersama Pansus Papua DPD RI pada awal desember 2019 lalu.

Dalam tatap muka itu, sembilan point yang disampaikan antara lain, pertama: menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi dan melindungi para pembela HAM; kedua; menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan, beragama dan berkepercayaan. Ketiga; memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Keempat; menetapkan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Kelima; menjunjung tinggi hak perempuan dan anak perempuan. Keenam, menghormati hak asasi manusia di Papua. Ketujuh; memastikan akuntabilitas untuk pelanggaran HAM di sektor bisnis kelapa sawit. Kedelapan; menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan dan kesembilan, mengakhiri pelecehan, intimidasi serangan dan diskriminasi terhadap orang-orang LGBTI.

Terkait persoalan Papua yang masuk dalam point keenam itu, Indonesia hari ini menjadikan isu itu menjadi prioritas dalam upaya menjaga Papua tetap bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditengah tuntutan referendum oleh kelompok yang menginginkan kemerdekaan Papua yang berbasis di negara-negara luar dan berdampak ke Indonesia.

Indonesia kemudian mencari berbagai formula, kemudian melalui lembaga parlemen DPD RI membentuk Pansus Papua yang diketuai Dr. Filep Wamafma yang bertugas khusus untuk melakukan uapaya rekonsiliasi dan menjaring sebanyak mungkin pikiran dan solusi dari elemen bangsa untuk berkontribusi menjaga Papua dalam bingkai NKRI.

Setelah langkah pansus Papua DPD RI itu begitu kuat dalam bersikap, hal itu kemudian manarik perhatian semua anak-anak Papua yang tergabung dalam DPD maupun DPR untuk bersama dalam wadah yang kemudian oleh Keputusan MPR diberi nama ‘FOR PAPUA”. Satu badan yang ditugaskan khusus sebagai jembatan komunikasi antara kedua lembaga DPD dan DPR untuk duduk besama mencari solusinya.

Jauh sebelum Keputusan MPR itu dilakukan, Pansus Papua DPD RI yang diketuai Dr. Filep Wamafma telah melakukan komunikasi dengan elemen pemuda, mahasiswa di daerah maupun di Jakarta termasuk Menkopolhukam dan kementerian nterkait untuk menyampaikan realitas persoalan Papua yang ditangani Pansus. Situasi hari ini kemudian tinggal menunggu bagaimana pemerintah bersikap tegas dan DPD RI maupun melalui “FOR PAPUA” melakukan langkah selanjutnya. Pemerintah terkesan masih terlalu lambat menanggapi sikap FOR PAPUA ini.

Dalam tatap muka itu, Amnesti Internasional menegaskan dalam melihat persoalan Papua tidak kaitannya soal politik melainkan melihat soal hak kebebasan berekspresi mancakup hak untuk melakukan advokasi, damai untuk referendum, kemerdekaan atau oposisi politik lainnya.

Dalam dokumen yang diterima jagapapua.com, lembaga ini mendokumentasikan 69 kasus dugaan pembunuhan diluar hukum oleh aparat keamanan antara bulan januari 2010 dan februari 2018 dengan total 95 korban dan sebagian besarnya adalah orang asli Papua. Sementara itu, mayoritas pembunuhan diluar hukum terjadi dalam konteks peristiwa yang tidak terkait dengan seruan kemerdekaan atau referendum, misalkan ketika aparat menggunakan kekerasan secara berlebihan dalam tugasnya.

Pada tanggal 8 desember 2014, empat mahasiswa Papua terbunuh, dan banyak lainnya terluka ketika personil Polisi dan militer menembaki kerumunan demonstran di lapangan Karel Gobai. Kejadian ini menurut Amnesti Internasional adalah pelanggaran paling berat.

Amnesti Internasional saat itu kemudian memberikan rekomendasi penting untuk dilakukan Pemerintah melalui lembaga DPD RI di Pansus Papua. Pada pointnya agar pemerintah dapat menyelesaikan dan melakukan pertanggungjawaban atas kasus HAM yang terjadi Wasior dan Wamena, Paniai dan tempat lain di Papua. Selain itu, peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan dan perilaku polisi, militer dan aparat keamanan lainnya dalam penggunaan senjata api guna memastikan mereka memenuhi standar internasional khususnya kode etik PBB.

Pemerintah juga diminta membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua sebagaimana diamanatkan undang-undang otsus tahun 2001 serta memastikan organisasi HAM dan jurnalis benar-benar diberikan akses yang tidak dihalang-halangi oleh pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat.

Menanggapi rekomendasi Amnesti Internasional itu, menurut Ketua Pansus Papua, Dr. Filep Wamafma, semua rekomendasi ini menjadi sangat penting untuk langkah Pansus Papua kedepannya. Ia juga meminta rakyat Papua untuk mendukung kerja-kerja Pansus dalam menyelesaikan persoalan Papua. (jagapapua.com-fren-lutrun)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery