Abdullah Puteh, senator asal Provinsi Aceh. (Foto: Warpur)
MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM – Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si mengatakan bahwa pemberlakuan undang-undang Otsus antara provinsi Aceh, provinsi Papua maupun Papua Barat sama saja.
Hanya kendalanya di tanah Papua adalah kewenangan pemerintah Pusat ke pemerintah daerah belum diperoleh secara maksimal. Artinya kewenangan Papua dilemahkan pemerintah Pusat. Untuk itulah tujuan dari lembaga negara membentuk Pansus Papua DPD RI untuk mencari solusi.
Menurut Abdullah bahwa pembentukan Pansus Papua ini yang diketuai oleh anggota DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum yang juga adalah putra asli Papua, oleh karena itulah tim kerja pansus Papua DPD RI turun ke Kabupaten Manokwari Ibu Kota Provinsi Papua Barat untuk melakukan tatap muka. Bahkan semua yang sudah disampaikan oleh pengambil kebijakan daerah, masyarakat, para tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya sudah ditampung untuk diperjuangkan ke pemerintah Pusat.
“Kerja pansus Papua tidak berhenti saat turun ke Papua dan Papua Barat saja, namun terus memperjuangkan aspirasi sampai ada hasil maksimal untuk menjawab akar persoalan di tanah Papua” kata Abdullah saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat, belum lama ini. (JP/WRP)
Share This Article