Terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, Kamis (20/2)
JAGAPAPUA.COM – Persidangan perkara pidana nomor : 14/Pid.B/2020/PN.Mnk atas nama Terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, Kamis (20/2) memasuki tahapan pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sonny B.Laoemoery, SH tersebut, Tim PH membacakan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah batal demi hukum karena dipandang bertentangan dengan amanat Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam nota eksepsinya, PH para Terdakwa yang dipimpin Advokat Yan Christian Warinussy memandang bahwa surat dakwaan Jaksa PU tidak disusun secara cermat dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan demi hukum sesuai amanat Pasal 14r ayat (3) KUHAP.
Sehingga Tim PH para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar ketiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa PU serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Pada persidangan tersebut Tim PH para terdakwa juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar ketiga terdakwa memperoleh akses untuk pemeriksaan kesehatan. Juga khusus bagi terdakwa Pende Mirin dapat diberi akses untuk dikunjungi oleh dosen pembimbingnya, guna konsultasi penyelesaian skripsinya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Papua (FEB Unipa). Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 27/2 untuk mendengar tanggapan Jaksa PU. (*)
Share This Article