JAKARTA, JAGAPAPUA.COM – Sejumlah terdakwa yang berstatus tahanan politik pasca pengibaran bendera bintang kejora berbuntut pada pasal makar.
Padahal kalau ditelisik berdasarkan pendapat Simons, bahwa didalam Bab I (Buku ke II) KUHP, pada dasarnya adalah sama dengan uraian Bab I. Sebagaimana merujuk dari WvS berisi Misdrijven tegen de veiligheid van den staat yang diterjemahkan oleh sebagian para pakar hukum menjadi “Delik Terhadap Keamanan Negara.”
Selain disebut delik terhadap keamanan negara, biasa juga dikenal dengan,”Delik Politik” berisikan sejumlah pasal-pasal dari serangkaian aktivitas, aturan kehidupan ketatanegaraan yaitu tentang penjagaan terhadap ancaman kehidupan bernegara.
Misalnya, terhadap ancaman tidak berfungsinya Presiden, Wakil Presiden, menggulingkan pemerintahan yang sah, bahkan adapula yang sering memakai istilah” Kejahatan-kejahatan Ketatanegaraan” seperti dikutip pada PAF Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Sinar Baru, Bandung, 1987, hal.3
Di samping itu, delik tersebut juga diperkuat dengan adanya pandangan Barda Nawawi Arief, menjelaskan bahwa memasukkan kejahatan atau tindak pidana terhadap negara/keamanan Negara dalam pengertian tindak pidana/kejahatan politik, seperti ditulis didalam bukunya,”Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 185.
Merujuk pada dasar inilah perlu diingatkan, bahwa terdakwa Feri Bom Kombo, Alexsander Gobay, Hengki Hilapok, Irwanus Uropmabin, Buktar Tabuni, Steven Itlai dan Agus Kossay, mereka dikriminalisasi mengunakan Pasal makar, maka status mereka adalah Tahanan Politik Papua (Tapol Papua).
Untuk menghindari status Tapol Papua tersebut, tentu aktivis papua yang dikriminalisasi Pasal makar itu, Hakim Mahkamah Konstitusi Suharyo pernah berkata bahwa “Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar, sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan.
Apalagi penyampaian pendapat dalam negara demokratis menjadi sebuah semangat UUD 1945†seperti dilansir kabar24.bisnis.com dengan judul artikel “uji-materi-pasal-makar-begini-putusan-mahkamah-konstitusi?”
Namun, lagi-lagi pengabaian aparat penegak hukum terhadap penegasan hakim Mahkamah Konstitusi itu terjadi, terutama dalam menanggapi aksi anti rasisme yang dilakukan oleh beberapa orang Papua.
Sehingga pada akhirnya, tindakan kriminalisasi terhadap aktivis Papua mengunakan Pasal Makar dapat terulang kembali.
Untuk diketahui bahwa Kriminalisasi pasal makar terhadap 7 Tahanan Politik Papua yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan bermula dari tuduhan Menkopolhukam dalam Konferensi Pers yang digelar di kantornya, pada tanggal 5 September 2019 kemarin.
Kementerian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyebutkan, bahwa Benny Wenda sebagai aktor utama kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Selain itu, Wenda juga telah melakukan konspirasi dengan aktor-aktor lokal untuk membuat kisruh suasana. Pihak lokal yang diajak kerjasama diantaranya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Emanuel Gobay, Koalisi penegak Hukum dan HAM Papua mengakui, “memang ada satu konspirasi antara Benny Wenda dengan kedua organisasi itu. Baik KNPB maupun AMP. Itu ada, jadi bukan mengada-ada.” ungkapnya didalam siaran pers.
Hal itulah yang kemudian mendorong terjadinya satu demonstrasi yang anarkis.†Tuduhan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kapolri yang menyebutkan bahwa “saya sudah dapat beberapa data. KNPB main, ULMWP main. Dan saya tahu rangkaiannya ke mana. Termasuk gerakan AMP, teman-teman adik-adik Aliansi Mahasiswa Papua, ini juga digerakkan oleh mereka.”
Adapun itu, Kapolri juga menyebut bahwa kerusuhan tersebut telah diatur sedemikian rupa. “Jadi apa yang terjadi di Papua saat ini dan di luar itu semua didesain oleh kelompok yang ada di sini. Dan itu akan saya kejar,†tegasnya, seperti dikutip jawapos.com berjudul “skenario kerusuhan Papua, Kapolri beberkan 3 kelompok yang bermain.”
Pada prakteknya, pernyataan Kapolri diatas dimaknai sebagai “Perintah Tugas†oleh Polda Papua dan Papua Barat sehingga mereka mengerahkan bawahannya untuk menangkap para aktivis dan selanjutnya mentersangkakan mereka mengunakan Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar.
Didalam perkembangannya, semua fakta kriminalisasi Pasal Makar yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Papua dan Papua Barat terungkap dengan jelas dalam perumusan Surat Dakwaan terhadap 7 Tahanan Politik Papua (Tapol Papua) dibacakan oleh JPUÂ (6/02/2020). Pada Pengadilan negeri Balikpapan.
Fakta kriminalisasi yang dimaksudkan disin,i terlihat dimana saudara jaksa penuntut umum mengunakan dasar pemindahanan tempat sidang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas usulan institusi yang tidak diberikan rekomendasi berdasarkan pasal 84 KUHAP untuk memindahkan tempat persidangan.
Selama situasi persidangan Papua, sejak bulan Oktober 2019 – Februari 2020 berjalan dengan aman dan damai. Selain itu, dalam perumusan waktu kejadian saudara jaksa penuntut menguraikan waktu sejak tahun 2008 hingga tahun 2019 kepada beberapa Tapol Papua.
Padahal jelas-jelas 7 Tapol Papua ditahan pasca aksi tanggal 29 Agustus 2019. Terlepas dari itu, dalam perumusan Pasal saudara Jaksa Penuntut Umum terlihat ragu-ragu dan bahkan salah dalam mengunakan pasal makar yang didakwakan kepada 7 Tapol Papua.
Anehnya lagi adalah adanya UU Ormas yang dimasukan dalam dakwaan padahal jelas-jelas hanya organisasi yang terdaftar di Kesbangpol sajalah yang tunduk dengan UU Ormas.
Pada prinsipnya melalui semua dalil dalam Surat Dakwaan diatas secara langsung kembali menegaskan bahwa 7 Tapol Papua adalah Korban kriminalisasi Pasal Makar secara strucktural dan sistematis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dimulai dari pernyataan Menkopolhukam kemudian diikuti oleh Polri, lalu diterima sebagai perintah tugas oleh Polda Papua dan Papua Barat jajarannya di lapangan, serta sekaligus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan negeri Jayapura.
Bahkan Pengadilan Negeri Jayapura dan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengunakan Sistem Peradilan Pidana. Melalui fakta ini juga kembali mempertegas bahwa Menkopolhukam, Polri, Polda Papua dan Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Negeri Jayapura dan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara bersama-sama telah mengabaikan arahan Hakim Mahkamah Konstitusi, Suharyo membacakan pertimbangan putusan uji materi dua gugatan delik makar dalam KUHP masing-masing bernomor 7/PUU-XV/2017 dan 28/PUU-XV/2017 diatas.
Jauh sebelum semua ini terjadi, untuk mengakhiri kriminalisasi pasal makar terhadap aktivis Papua pada tanggal 23 September 2019 LBH Papua telah mengeluarkan Siaran Pers Nomor : 07/SP-LBH-PAPUA/2019 tentang “Segera Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).”
Untuk mnghentikan kriminalisasi Pasal Makar terhadap aktivis pasca aksi anti rasisme di Papua, sebab tidak terdapat cukup bukti sesuai dengan arahan pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Namun diabaikan oleh aparat penegak hukum, sehingga pada akhirnya secara struktural telah menyeret semua institusi yang ikut andil dalam kasus ini secara sistematis mengunakan Sistem Peradilan Pidana mengkriminalisasi Pasal makar terhadap 7 Tapol Papua yang sedang disidangkan di pengadilan Negeri Balikpapan.
Berdasarkan penjelasan diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :
1.Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan proses peradilan 7 Tapol Papua dalam rangka menyelamatkan Sistem Peradilan Pidana dari para pelaku Kriminalisasi Pasal Makar di Papua sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2.Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keseluruhan martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa 7 Tapol Papua Korban Kriminalisasi Pasal Makar di Pengadilan Negeri Balikpapan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
3.Majelis Hakim Pemeriksa segera membebaskan 7 Tapol Papua korban Kriminalisasi Pasal Makar aparat penegak hukum mengunakan Sistem peradilan Pidana di Papua.
Demikian Siaran Pers berjudul Bebaskan 7 Tapol Papua Korban Kriminalisasi Pasal Makar dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (RS)
Share This Article