pasang iklan

Korban Panai Berdarah, Perlu Mendapatkan Keadilan

PAPUA, JAGAPAPUA.COM – Selepas Komnas HAM menetapkan kasus Panai Berdarah sebagai pelanggaran HAM Berat, sejumlah tanggapan berdatangan memenuhi ruang publik. Walaupun hadir sejumlah tanggapan positif, bagaimanapun korban dari kasus tersebut harus mendapat keadilan secara hukum. Keadilan tersebut diangkat ke Pengadilan HAM guna memenuhi tercapainya Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apalagi, itu adalah perintah undang-undang UU 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM dan UU No. 39 Tahun 1999, yang mengatur dengan jelas tatanan mekanismenya. Tentu dugaan HAM berdasarkan pengaduan Komnas HAM yang telah melewati penyelidikan.

Lantas setelah penyelidikan, kasus tersebut akan diserahkan ke (Kejaksaan Agung) sebagai bentuk dari fungsi pelaksanaan Penyidikan dan penuntutan. Akhirnya segala Pengaduaan Komnas HAM diserahkan ke Pengadilan HAM Untuk disidangkan.

Namun, apabila kasus tersebut dibawah tahun 2000, kasus itu bisa disidangkan setelah mendapatkan otoritas DPR RI, seperti halnya, pelanggaran HAM berat 1984, kasus tersebut butuh persetujuan DPR RI.

Berbeda dengan kasus Paniai, karna telah lewat dari tahun 2000 maka tidak perlu melalui mekanisme DPR RI, kasus tersebut bisa langsung ke tingkat Penyidikan dan Penuntutan.” Tulis Komnas HAM.

“Jadi apapun kasus Panai Berdarah tidak bisa dipolitisir, karna Komnas HAM sudah memutuskan kasus ini masuk Kategori Pelanggaran Ham Berat. Sama halnya, seperti Wasior dan Wamena, untuk itu kita perlu meminta supaya Kejagung bentuk Tim Penyidikan kasus Paniai secepatnya berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM RI.

Selanjutnya kasus ini perlu diadili guna menegakan Hak Asasi Manuasia, sekaligus meninggikan citra Negara dan institusi aparat di Papua, sehingga semua pihak baik Pemerintah Pusat, DPR-RI, DPD RI perlu memberikan dukungan dan dorongan kepada Kejagung RI, agar membentuk Tim Penyidik kasus Paniai, kemudian dengan Perpres, terbentuklah Pengadilan HAM sesuai dengan UU No 21 tahun 200. (JP/RS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery