Pencemaran Laut Akibat Limbah PT SWPI di Desa Awunawai, Yapen-Papua
YAPEN, JAGAPAPUA.COM – Ketua Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan di Provinsi Papua, Fredrik Samber mengatakan, bahwa kondisi air laut di sekitar pelabuhan Desa Awunawai, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua telah tercemar.
Menurutnya, secara sederhana, hal ini bisa dilihat dari warna air yang telah berubah menjadi merah dan beraroma tidak sedap. Pencemaran air laut tersebut disebabkan oleh pembuangan limbah cair dari aktivitas produksi PT Sinar Wijaya Wood Industries (SWPI) yang jaraknya sangat dekat dengan area tersebut.
“Kondisi ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, akibat dari pencemaran tersebut menyebabkan banyaknya vegetasi bakau disekitar area tercemar menjadi mati. Dampak yang paling merugikan masyarakat adalah pencemaran air laut tersebut menyebabkan jarak nelayan untuk mencari ikan semakin jauh dari pesisir,” kata Fredrik Samber dalam keterangan pers yang diterima media ini di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Fredrik Samber mengatakan, dirinya selaku Ketua Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan, bahwa mereka telah mendokumentasikan banyak bukti terkait dengan pencemaran yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair dari PT SWPI.
“Masyarakat telah melaporkan adanya pencemaran tersebut kepada pihak berwenang bahkan sejak tahun 2016. Hal ini bisa dilihat dari berita acara kegiatan Verifikasi Pengaduan Masyarakat Adat Woriasi Kampung Kirenui, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, pada tanggal 28 Juni 2016, yang pada bagian temuan No.6, dengan jelas menyatakan bahwa “Diduga telah terjadi pencemaran air laut yang berdampak pada ekosistem terumbu karang, perubahan warna air pada air laut di pesisir pantai kerenui, sampai dengan teluk Sumberbaba dan sekitarnyaâ€.
Lanjutnya, berdasarkan temuan tersebut, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua membuat rekomendasi agar PT SWPI wajib mengendalikan dugaan pencemaran air laut yang berdampak pada ekosistem terumbu karang, perubahan warna pada air laut di pesisir pantai Kerenui sampai dengan teluk Sumberbaba dan sekitarnya.
“PT SWPI tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, sehingga pencemaran air laut tetap terjadi hingga hari ini,” sesal Fredrik Samber.
Akibat dampak yang dirasakan oleh masyarakat semakin parah, maka pada tanggal 29 Januari 2020 Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan kembali melaporkan pencemaran laut tersebut kepada Polres Kepulauan Yapen, Bupati Kepulauan Yapen, dan Pimpinan Sementara DPRD Kepulauan Yapen.
Ia menambahkan, salah satu tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Yapen telah melakukan verifikasi dan mediasi pengaduan masyarakat dengan PT SWPI.
Dari berita acara kegiatan verifikasi dihasilkan 3 temuan yang salah satunya adalah Instalasi pengolahan limbah cair PT SWPI yang berasal dari Sawmill, belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2014 tentang baku mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Kayu Lapis†(lihat gambar 1).
Gambar 2
Dibagian lain, PT SWPI dalam halaman resmi perusahaannya menyatakan bahwa “kegiatan produksi plywood menghasilkan air limbah yang berasal dari glue spreader atau mesin pencampur lem dan PT SWPI menggunakan alat pengolahan limbah namuin masih melebihi batas mutu sehingga dampak ini masih belium efektif†(lihat gambar 2).
Dari hasil temuan tersebut kata Fredrik Samber, dapat disimpulkan bahwa pencemaran air laut di sekitar perusahaan PT SWPI benar – benar telah terjadi, dan penyebab dari pencemaran air laut itu adalah limbah cair hasil pembuangan dari aktivitas produksi PT SWPI.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan, yang juga sebagai anak adat bagian dari pemilik tanah ulayat, serta terdampak oleh pencemaran tersebut menuntuk PT SWPI untuk melakukan hal sebagai berikut:
Pertama, Melakukan perbaikan pengolahan limbah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kedua, Membayar kompensasi akibat pencemaran lingkungan yang telah terjadi bertahun-tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Fredrik Samber. (DS)
Share This Article