pasang iklan

Pengadilan Ham di Papua (Catatan Pasca Penetapan Kasus Paniai sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat)

Sesuai UU Otsus telah diamanatkan dibentuknya Pengadilan HAM di Papua, namun, sampai sekarang belum ada. Kini telah ada tiga kasus pelanggaran HAM berat di Papua yaitu Kasus Wamena, Wasior dan Paniai, yang harus diselesaikan oleh Pemerintah.

Keberadaan pengadilan HAM di Papua itu dinilai penting agar masyarakat luas dan publik Papua bisa mengikuti proses peradilan terhadap kasus yang terjadi di Paniai. “Karena mengikuti proses langsung itu bagian dari memberi kepuasan bagi keluarga korban. Masyarakat harus terlibat melihat langung proses peradilan dengan mata kepala sendiri. Selain itu jika pengadilan HAM dibuka di Papua memudahkan banyak saksi bisa dihadirkan tanpa mengeluarkan banyak biaya.

Mekanisme pembentukan Pengadilan HAM di Papua bisa bersatu dengan Pengadilan Negeri Jayapura. Apa lagi hal itu sudah dilakukan dengan membentuk pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Penetapan kasus Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM berat telah menambah jumlah kasus serupa di Papua yang sudah ditetapkan Komnas HAM sebelumnya. Dua kasusnya sebelumnya mengendap di Kejaksaan Agung. Kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena.

Analisa regulasinya, sejak ditetapkannya UU Otonomi Khusus Papua, Pemerintah belum membentuk Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sesuai Pasal 45 Ayat 2 UU No 21 Tahun 2001. Hal ini juga terjadi karena dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum diatur tentang Pembentukan Pengadilan HAM. Padahal, salah satu tempatnya harus di Papua sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001. Tetapi dengan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 45 Ayat 1, UU No 26 Tahun 2000, frasa “untuk pertama kali” menunjukan bahwa pembentukan Pengadilan HAM bukan bersifat statis tetapi fleksibel sehingga dengan adanya UU yang dibentuk kemudian seperti UU No 21 Tahun 2001, maka harusnya dengan Kepres dapat dibentuk Pengadilan HAM ditempat yang lain dalam hal ini di Jayapura untuk Provinsi Papua.

Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya mesti mengeluarkan Perpres Pembentukan Pengadilan HAM di papua. Dalam rangka itu kami berharap DPR RI dan DPD RI dapat juga mendorong dan mendesak pembentukan Pengadilan HAM di Papua.

Oleh John NR gobai

Share This Article

Related Articles

Comments (97)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery