Mantan Pejabat Pemprov Papua Gugat Jokowi ke PTUN Jakarta

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Sebuah gugatan terhadap Presiden Joko Widodo telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (10/1/2022). Gugatan ini menuntut majelis hakim PTUN membatalkan sah Surat Keputusan Presiden No.148/TPA tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden No.148/TPA tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," penggalan bunyi gugatan, dikutip Selasa (11/1/2022)

Penggugat adalah Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy yang diberhentikan Presiden Jokowi melalui surat keputusan di atas pada tahun 2021 lalu. Bersama dengan kuasa hukumnya Markus Hadi Tanoto, Dance Yulian Flassy meminta Presiden Jokowi mencabut keputusan terkait pemberhentian dirinya itu.

Polemik Posisi Sekda Papua

Sebagaimana diketahui, polemik jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua berlangsung cukup rumit hingga terjadi dualisme. Pada 1 Maret 2021 lalu terdapat dua pelantikan untuk posisi Sekda Provinsi Papua yang diselenggarakan di tempat yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua di Jayapura. Sementara itu, pada hari yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Jakarta.

Selanjutnya, Pemprov Papua mengadakan serah terima jabatan Sekda Papua dari Pj. Sekda, Doren Wakerkwa kepada Sekda Defenitif, Dance Yulian Flassy dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Klemen Tinal yang berlangsung di Gedung Negara Dok V Atas, Jayapura pada Senin (15/3/2021).

Dance Jabat Plh Gubernur Papua

Pada Juni 2021, Dance Yulian Flassy resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Penunjukan Sekda Dance dilaksanakan berdasarkan surat penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Papua oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku sampai diterbitkannya surat baru. Hal itu diketahui setelah beredar sebuah PDF surat berkop Kemendagri tanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA.

Dengan pertimbangan kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang sedang dirawat di rumah sakit Singapura dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal telah meninggal dunia menyebabkan adanya kekosongan kepemimpinan. Oleh sebab itu, surat tersebut mengamanatkan penugasan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur guna menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan provinsi Papua. Menurut Dance, penunjukan dirinya sebagai Plh Gubernur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dance Dipecat, Gubernur Lukas Enembe Melantik Plt Sekda

Gubernur Papua Lukas Enembe melantik Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun pada 14 Juli 2021 lalu di Jayapura. Menurut Gubernur Enembe, pelantikan Plt Sekda Papua dilaksanakan dikarenakan Sekda Definitif dinilai telah bertindak di luar wewenang. Ia memperingatkan kepada semua pihak untuk tidak bertindak sewenang-wenang di atas tanah Papua. Dualisme tersebut berakhir setelah Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan yang berisi pemberhentian terhadap Dance Yulian Flassy. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1480)